Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait mengeluarkan kebijakan menurunkan tarif retribusi pasar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penurunan tarif ini retribusi ini merupakan janji politiknuya semasa kampanye pemilihan kepala daerah.
Fawait tidak setuju pajak terhadap sektor pedagang kecil dan pasar tradisional dinaikkan untuk menambah pendapatan asli daerah. “Kami ingin retribusi itu kami kembalikan seperti semula, dan kalau perlu kami akan memberikan subsidi pembayaran retribusi kepada pedagang yang berhak,” katanya saat berkampanye sebagaimana dikutip Beritajatim.com, Selasa (1/10/2024).
Senin, 3 Maret 2025, Fawait datang ke Pasar Tanjung sebagai bupati bersama istrinya Gyta Eka Puspita untuk menandatangani peraturan kepala daerah soal insentif bagi pedagang pasar. “Hari ini (retribusi) kami turunkan kembali seperti semula. Ini bagian dari bentuk komitmen kami untuk membela wong cilik, dan simbol dari wong cilik adalah pasar tradisional,” katanya.
Fendi Setyawan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember yang juga anggota tim ahli DPRD Jember, mengingatkan bahwa kebijakan itu tak bisa diberlakukan begitu saja. Hal ini dikarenakan tarif retribusi pasar telah disahkan sebagai lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disetujui bersama oleh bupati dan DPRD Jember.
Fendi membenarkan bahwa pemberian insentif fiskal merupakan kewenangan bupati sesuai dengan kebijakan daerah dalam pengelolaan keuangan. Dengan status insentif fiskal, penurunan tarif tersebut bisa saja dilakukan tanpa mengubah perda.
Namun, menurut Fendi, jika penurunan tarif tersebut dianggap sebagai insentif, maka tidak bisa diberlakukan permanen atau berkelanjutan. “Karena insentif, kondisi-kondisi yang menjadi prasyarat diberlakukannya insentif harus terpenuhi, dan jika sudah tidak lagi memenuhi prasyarat yang ada, maka insentif itu harus dicabut,” katanya, Sabtu (8/3/2025).
Kondisi-kondisi pemberian insentif fiskal ini sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, di antaranya bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit; dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan bupati.
Selain itu, sebagaimana pasal 141 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024, Bupati Fawait harus memberitahukan insentif ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember, disertai dengan pertimbangan dalam memberikan insentif fiskal.
Namun jika memang lampiran tarif dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 hendak diganti dengan tarif yang diberlakukan dalam peraturan bupati, Fendi menyarankan agar ada pembatalan terlebih dulu. “Dengan demikian tidak ada redundansi atau tidak ada double pengaturan terkait dengan besaran nilai pajak maupun retribusi,” katanya..
Dalam Lampiran VIII Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi ditentukan berdasarkan letak tempat usaha (LTU) pedagang. Ada lima jenis LTU dengan tarif berbeda-beda untuk pasar tipe A, B, C, dan D.
Tarif termurah diperuntukkan LTU I yakni toko atau kios yang menghadap ke luar pasar. Tarif termahal diperuntukkan LTU V yakni pedagang yang berjualan di halaman pasar.
Tarif termurah untuk pasar umum tipe A adalah Rp 700 per meter persegi per hari, untuk pasar umum tipe B adalah Rp 600 per meter persegi per hari, untuk pasar umum tipe C adalah Rp 550 per meter persegi per hari, dan untuk pasar umum tipe D adalah Rp 500 per meter persegi per hari.
Sementara tarif termahal untuk pasar umum tipe A Rp 2.700 per meter persegi per hari, untuk pasar umum tipe B adalah Rp 1.700 per meter persegi per hari, untuk pasar umum tipe C adalah Rp 1.450 per meter persegi per hari, dan untuk pasar umum tipe D adalah Rp 1.200 per meter persegi per hari.
Sementara khusus untuk pasar hewan ternak ada penetapan tarif berbeda. Penetapan retribusi tak hanya didasarkan pada pemakaian pelataran pasar sesuai dengan hari aktif yang disamakan dengan tarif pada pelataran pasar umum. Namun juga jenis ternak yang dibawa ke pasar. [wir]







8 Komentar
Lulusan pesantren apa katanya p kyai
Wong dia yg penting jd kepala daerah mana ngerti administrasi nya, pokoke seenak’e dewe
Ha ha ha
Ha ha
Saya setuju dengan Gus fawait
Sing rewel ket wingi PDI lan sak koncoane
Sing rajin Beritakne Oryza sing wingi Pro nemen nang Ji Hendi, barisan loro Ati
Mohon dikaji bukan retbusi,,, tapi tata kelola dan ruang pasarnya,,,,ada alfa, indomart 24 jam,,, pasar tradisional buka gerbang nya,,, banyak bangunan pasar dalamnya jg terbelengkalai,,, lapak ikan dan sayur,,, tidak ada akses masuk,, tidak kelihatan,,, klau pasar pengunjung rame,, retribusi tidak masalah,,,