Bojonegoro (beritajatim.com) – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing kuasa hukum terdakwa, Kamis (15/5/2025).
Salah satu pledoi disampaikan kuasa hukum Anam Warsito, Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Mustain, yang menjadi salah satu dari lima terdakwa dalam perkara tersebut. Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Mustain menyebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mendakwa kliennya secara kombinasi alternatif, yakni dakwaan pertama pasal 2 (primer) dan pasal 3 (subsider), serta dakwaan kedua pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tipikor. Namun dalam tuntutannya, jaksa hanya menyatakan terbukti pasal 3.
Alasannya, lanjut Mustain, uang sebesar Rp13,5 juta yang diterima klien kami (Anam Warsito) tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Dana tersebut berasal dari PT UMC sebagai bentuk penghargaan (reward) dari Syafaatul Hidayah, bukan uang negara. “Oleh karena itu, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor tidak relevan diterapkan,” tegas Mustain.
Selain itu, lanjutnya, terkait dakwaan pasal 5 ayat (2) yang mengatur soal penerimaan janji atau hadiah oleh pejabat, kuasa hukum berargumen bahwa tidak ada bukti kuat telah terjadi “meeting of mind” atau kesepakatan antara pemberi dan penerima uang sebagaimana disyaratkan.
Fakta-fakta persidangan, lanjut Mustain, tidak menunjukkan adanya kesepahaman yang bisa membuktikan pasal tersebut. “Bahkan, keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU juga menguatkan tidak adanya unsur persetujuan antara kedua pihak,” lanjutnya..
Dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan di persidangan, tim penasihat hukum Anam Warsito meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider. “Kami harap majelis hakim membebaskan klien kami,” ungkapnya.
Sementara, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro dijadwalkan kembali pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda replik atau tanggapan dari JPU atas pledoi para terdakwa.
Sebelumnya, JPU Kejari Bojonegoro menuntut Anam Warsito dan tiga terdakwa lainnya Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT UMC serta Ivonne dari PT SBT masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara satu terdakwa lain, Heny Sri Setyaningrum, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini mencuat dari pengadaan mobil siaga desa yang dibiayai melalui APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 lewat skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dengan nilai kerugian negara yang disebut jaksa mencapai Rp5,3 miliar. [lus/kun]






