Jakarta (beritajatim.com – Tindakan tegas diambil Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyusul dugaan tindakan union busting yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia. Hanya beberapa jam setelah deklarasi pembentukan Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Sabtu, 31 Agustus 2024, belasan aktivis SPCI menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Kejadian ini semakin memanaskan situasi di internal CNN Indonesia, terutama setelah sebelumnya manajemen mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa adanya kesepakatan bersama dengan pekerja. Padahal, pembentukan SPCI bertujuan untuk membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara pekerja dan manajemen.
AJI menilai tindakan PHK massal ini jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijamin oleh konstitusi.
“Ini adalah upaya terang-terangan untuk membungkam suara pekerja dan menghambat perjuangan mereka untuk mendapatkan hak-hak yang layak,” ujar Ketua Umum AJI, Nany Afrida, dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan union busting ini semakin diperkuat dengan adanya sejumlah regulasi yang dilanggar oleh manajemen CNN Indonesia. Baik Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maupun Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers, secara tegas mengatur tentang kebebasan berserikat dan prosedur PHK yang harus dipenuhi oleh perusahaan media.
Menanggapi situasi tersebut, berikut sikap AJI:
- AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI,
- AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia
- AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI)
- Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers Nomor 4 Tahun 1999 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. [rea/beq]






