Sumenep (beritajatim.com) – Polemik seputar rencana pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep masih berlanjut. Warga setempat mempertanyakan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak.
Kabarnya, lahan itu sudah bersertifikat hak milik (SHM) pribadi. Padahal, lahan itu merupakan kawasan pantai yang notabene milik negara.
Berdasarkan data yang dikantongi Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi), dari 41 hektar lahan kawasan pantai di Desa Gersik Putih yang akan dijadikan tambak garam, 21 hektare diantaranya berstatus dikuasai perorangan dengan sertifikat hak milik (SHM). Ada 8 nama yang mengantongi SHM.
Dibanding 7 pemilik SHM lainnya, lahan paling luas bersertifikat atas nama Muhab (Kades Gersik Putih) seluas 6 hektare. Sedangkan luas lahan pemilik lainnya berkisar 1-4 hektare.
“Kalau berdasarkan peta yang kami kantongi, milik Pak Kalebun ini 6 hektare. Tapi katanya, sebagian sudah dijual ke orang luar desa sini. Yang tersisa sekitar 2-4 hektare,” kata Kordinator Gema Aksi, Amirul Mukminin, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga:
Balai Desa Gersik Putih Sumenep Disegel Warga
Ia menyebutkan, puluhan hektar pantai yang ber-SHM tersebut umumnya dikuasai warga luar Desa Gersik Putih. Ia merasa aneh dengan terbitnya SHM pada kawasan pantai di Desanya. Apalagi jumlahnya cukup besar.
“Saya juga tidak paham. Pantai kok disertifikat. Bagaimana proses dan asal usulnya lahan tersebut sampai bisa di SHM-kan?” ujarnya heran.
Pihaknya menduga ada aturan yang diabaikan dalam proses penerbitan SHM seluas 21 hektare di kawasan pantai Desa Gersik Putih. Menurutnya, tanah negara memang boleh dimohon untuk ke Negara, tetapi untuk kepentingan publik, bukan perorangan atau perusahaan.
“Apalagi ini pantai. Bahkan bisa dibilang laut. Saya menduga ada indikasi kongkolikong antara pihak desa, pemohon, bahkan dengan otoritas terkait seperti Badan Pertanahan dalam menerbitan SHM. Ini diduga penyalahgunaan wewenang. Jadi bisa dipidanakan,” ucapnya.
Baca Juga:
Warga Gersik Putih Sumenep Usir Pekerja dan Hentikan Paksa Pembangunan Tambak Garam
Sementara Kades Muhab belum bisa dikonfirmasi soal 21 Hektar kawasan Pantai yang dikuasai per-orangan tersebut. Namun, pada kesempatan sebelumnya, Ia membenarkan bahwa sebagian besar kawasan pantai di desanya yang akan dibangun tambak garam berstatus SHM. SHM tersebut terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Gersik Putih. Permohonan tersebut diajukan pada Pemerintahan Desa sebelumnya.
Sebelumnya, warga Gersik Putih menolak rencana pembangunan tambak di kewasan Pantai Desa setempat oleh investor yang difasilitasi oleh Pemdes. Selain dihawatirkan merusak ekosistem dan biota laut serta berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, pembangunan tambak garam tersebut dinilai akan berdampak terhadap ekonomi warga setempat. Sebab selama ini pantai telah menjadi tempat warga menangkap ikan.
Warga sudah menyampaikan penolakannya ke Pemerintah Desa dengan melakukan audiensi dan berunjuk rasa di kawasan pantai. Bahkan, mengadukan persoalan tersebut ke Komisi II DPRD supaya ikut mengawal aspirasinya menolak pembangunan tambak garam. [tem/beq]






