Malang (beritajatim.com) – Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina sampai dengan Pangkalan Resmi LPG 3 kilogram dalam keadaan aman. Hal ini sebagai respon atas ketersediaan dan melambungnya harga LPG 3 kilogram di beberapa daerah di Jawa Timur.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi menuturkan, ketersediaan LPG yang selama ini dikeluhkan masyarakat mengenai harga dan ketersediaan adalah di level pengecer atau toko kelontong yang berada di luar kewenangan Pertamina untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Mereka berharap Pemda bersama unsur di daerah untuk segera bergerak cepat. Tujuannya untuk mengantisipasi pihak-pihak yang sengaja membuat situasi sedemikian rupa agar mendapatkan keuntungan.
“Masyarakat seharusnya tidak perlu resah, cara paling gampang adalah membeli di Pangkalan Resmi Pertamina atau SPBU terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp16 ribu yang ditetapkan Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa),” ujar Ahad, Rabu, (21/6/2023).
Dia memastikan saat ini seluruh desa atau kelurahan di Jawa Timur minimal pasti terdapat 1 (satu) pangkalan resmi LPG Pertamina. Sebab, Pertamina sejak tahun 2017 memiliki program One Village One Outlet (OVOO) LPG yang capaiannya sudah sejak lama mencapai 100 persen untuk Jawa Timur.
Saat ini jumlah pangkalan LPG 3 kilogram se-Jatim mencapai 39.931 pangkalan. Untuk stok LPG di Jawa Timur dalam keadaan aman sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.
“Pangkalan LPG berfungsi melayani konsumen pada tingkat akhir yaitu pengguna secara langsung. Analogi pangkalan dan pengecer adalah seperti SPBU dan penjual bensin eceran. Namun ia menyayangkan masih banyak warga yang mengeluh di level pengecer tidak ada dan enggan ke pangkalan dengan alasan jaraknya jauh padahal di desa nya terdapat Pangkalan resmi dan stok selalu tersedia dengan harga HET,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Pendapatan Bersih Pertamina Capai Rp 56,6 Triliun
Selain melakukan pengawasan kepada pengecer, Pemda juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi konsumen LPG yang berhak dan tidak berhak sesuai amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022.
“Masih banyak hotel restoran kafe yang menjadi ranah usaha dalam pengawasan Pemda yang menggunakan LPG 3kg yang bukan peruntukannya. Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan,” ujar Ahad. (luc/kun)






