Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi berat kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah tegas ini sangat mendesak menyusul laporan Ombudsman RI yang mencatat lebih dari 2.410 aduan pelanggaran THR sepanjang musim Lebaran 2025.
Berdasarkan data resmi, ribuan pekerja melaporkan hak mereka tidak dipenuhi secara layak, baik karena THR sama sekali tidak dibayar maupun nominalnya yang tidak sesuai ketentuan. Persoalan ini menjadi sorotan tajam di Jawa Timur maupun skala nasional karena menyangkut stabilitas ekonomi dan kesejahteraan jutaan buruh.
Asep Romy Romaya menegaskan bahwa pelanggaran yang terus terjadi setiap tahun merupakan bukti nyata masih lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. Ia menuntut pemerintah tidak hanya bersikap responsif saat isu mencuat, melainkan melakukan tindakan hukum yang memberikan efek jera.
“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep Romy pada Kamis (26/2/2026).
Sesuai regulasi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib disalurkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Perusahaan yang membangkang terhadap aturan ini dapat dikenai berbagai sanksi administratif secara bertahap.
Otoritas berwenang memiliki hak untuk memberikan teguran tertulis, membatasi kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Jika perusahaan tetap membandel, pemerintah bahkan diizinkan oleh undang-undang untuk melakukan pembekuan total kegiatan usaha.
Romy berpendapat bahwa berulangnya kasus serupa menunjukkan adanya kegagalan dalam fungsi pengawasan internal kementerian terkait. “Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita,” tegasnya.
Pihaknya mendorong negara untuk hadir secara nyata guna memastikan hak setiap pekerja terlindungi dari praktik eksploitasi oleh pemberi kerja. “Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” imbuh Romy.
Legislator PKB ini juga membongkar sejumlah modus licik yang kerap dilakukan manajemen perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan. Praktik seperti merumahkan pekerja secara tiba-tiba hingga pemutusan kontrak sepihak menjelang hari raya dinilai sebagai upaya sistematis menghindari tanggung jawab hukum.
“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan,” tegas Romy saat menyoroti fenomena “akal-akalan” perusahaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan main adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan demi keadilan bagi para pekerja. “Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” pungkasnya. [hen/beq]






