Surabaya (beritajatim.com) – Adu mulut antara warga dan Satpol PP Surabaya warnai jalannya eksekusi dan pembongkaran rumah warga di Jalan Kalianak Timur RW 7.
Sejumlah warga bersikeras menolak proses pembongkaran karena belum ada titik temu antar kedua pihak. Terutama terkait ganti rugi serta relokasi dari Pemkot Surabaya.
Bahkan upaya pembongkaran juga diwarnai tangis histeris sejumlah warga karena tak rela rumah yang telah ditempati puluhan tahun harus diratakan dengan tanah.
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan jika eksekusi dilakukan dalam upaya mengamankan aset milik Pemerintah Kota.
Tanah yang ditempati warga diklaim sebagai aset Dinas Pengairan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang dilimpahkan ke DKPP Kota Surabaya.
“Sebenarnya dari Kejaksaan sudah memberi pemberitahuan dan dinas pertanian juga sudah memberi pemberitahuan kepada mereka 3 kali,” kata Eddy di lokasi, Kamis (22/6/2023).
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah memberi pemberitahuan pengosongan rumah sebanyak 3 kali. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan mereka belum juga mengosongkan rumah tersebut.
Baca Juga:
Gratis! Festival Film Europe on Screen Kembali Digelar di Wisma Jerman Surabaya
“Makanya kita lakukan upaya upaya legal untuk mengamankan aset pemerintah kota, karena ini aset Pemerintah Kota dan menurut Undang-undang harus diamankan oleh Pemerintah Kota sehingga tidak ada ganti rugi,” kata Eddy.
Sementara itu salah seorang penghuni rumah, Sri Nurhayati mengaku dia dan warga tidak keberatan jika rumahnya dibongkar. Hanya saja warga meminta waktu untuk berkemas dan mempersiapkan tempat tinggal baru.
Meskipun sudah mendapat peringatan dari Pemkot Surabaya Sri Nurhayati tetap menempati rumah bukan miliknya itu dengan tetap membayar listrik dan air.
Baca Juga:
DKPP Surabaya Gandeng FK Unair, Pastikan Hewan Kurban Aman dari PMK dan LSD
“Dari tiga rumah yang akan dieksekusi masih tersisa satu rumah yang masih tertunda karena ada penolakan warga,” katanya.
Meski sebagian warga menolak pembongkaran dan meminta mediasi ulang namun pihak Satpol PP dan Kecamatan memberikan tenggang waktu hingga jumat besok untuk kembali melakukan pengosongan. [asg/beq]







