Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan harus melakukan penyesuaian terkait logistik tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Pasuruan yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Perubahan ini terjadi setelah pembatalan TPS lokasi khusus yang sebelumnya direncanakan di Ponpes Al Yasini.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pasuruan, Fatimatus Zahro, mengungkapkan bahwa pembatalan TPS tersebut telah disampaikan ke KPU Jawa Timur. “Keputusan pembatalan TPS loksus ini telah kami bahas dalam pleno internal dan telah dilaporkan ke KPU Provinsi,” ujar Zahro.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan tujuh TPS lokasi khusus, yang termasuk di Ponpes Salafiyah Bangil, Ponpes Besuk, Ponpes Sidogiri, RSBL Grati, RSBD Bangil, dan Rutan Bangil. TPS loksus, seperti yang disebut Zahro, dirancang dengan ketentuan pemilih tidak melebihi 600 orang, sama seperti TPS lainnya.
Jumlah total TPS yang direncanakan adalah 2.332. Dengan adanya pembatalan TPS di Ponpes Al Yasini, jumlah TPS akan berkurang menjadi 2.331. Zahro memastikan bahwa perubahan ini tidak akan mempengaruhi proses pemungutan suara secara signifikan. “Kami hanya perlu menata ulang logistik sesuai dengan jumlah TPS yang baru,” jelasnya.
Pemilih yang sebelumnya dijadwalkan menggunakan TPS di Ponpes Al Yasini akan dipindahkan ke TPS yang sesuai dengan domisilinya. Kebutuhan logistik, termasuk surat suara, akan disesuaikan dengan perubahan ini. (ada/but)






