Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyoroti adanya ‘missing link’ dalam alokasi dan pelaksanaan anggaran. Masalah ini terjadi pada level satuan tiga ke bawah.
“Banyak aspek terjadi ‘missing link’ antara tujuan-tujuan strategis dan rencana besar dalam pelaksanaan anggaran dan program teknisnya. Sehingga, sebenarnya setannya ada di detil,” ujar Said melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Minggu (29/9/2024).
Sayangnya, Said menjelaskan jangkauan kewenangan Banggar DPR terbatas setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013. Dampaknya, Banggar tidak dapat melakukan pengawasan anggaran pada aspek detil.
“Ke depan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detil, dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif,” kata dia.
Said pun mengingatkan fungsi anggaran yang dijalankan Banggar DPR sangat penting secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum. Kewenangan pengawasan pada Banggar secara konstitusional diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Dasar 1945 dan secara operasional dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Secara politik, kata Said, fungsi anggaran Banggar DPR dijalankan Ketika Bersama pemerintah melakukan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dia juga menekankan, Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN adalah satu-satunya UU yang kedudukannya merupakan usulan pemerintah.
“Melalui pembahasan bersama antara Banggar DPR dan pemerintah inilah aspek aspek politik anggaran yang menjadi agenda pembangunan pemerintah dan partai partai melalui masing masing fraksinya,” kata dia.
Mengingat sangat pentingnya fungsi anggaran Banggar DPR, Said mendorong adanya peningkatan kapasitas anggota dalam pemahaman tentang ekonomi makro, kebijakan fiscal, serta sistem akuntansi negara. Terlebih jika melihat mitra kerja Banggar DPR yaitu Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia yang sudah punya jam terbang tinggi.
“Harapan saya, kedepan masing masing fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar tentang hal hal di atas,” terang dia.
Tujuannya, kata Said, yaitu untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh,dan produktif. “Dengan demikian proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga diback-up oleh para tenaga ahli,” ucap Said. [beq]






