Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mendapatkan laporan adanya pemotongan uang transport saat bimtek petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Mengenai laporan tersebut langsung ditanggapi oleh KPU karena berkaitan dengan hak petugas KPPS yang telah dilantik dan akan bertugas pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menyoroti praktik pemotongan hak oleh oknum di sejumlah daerah dan memperingatkan agar hal tersebut tidak terjadi.
“Penting bagi seluruh KPU se-Indonesia untuk tidak melakukan pemotongan hak-hak petugas KPPS, seperti uang transportasi dan hak lainnya,” tegas Parsadaan Harahap di Medan, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, beberapa daerah dilaporkan melakukan pemotongan hak, terutama terkait dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS. Harahap menegaskan bahwa hak-hak petugas KPPS sudah dianggarkan oleh KPU RI dan tidak seharusnya dipotong.
“Hak-hak petugas, termasuk uang transportasi, sudah dianggarkan. Transportasi maksimal Rp 150 ribu, dan sudah ada harga kewajaran yang telah ditetapkan. Jangan sampai hak-hak tersebut dipotong,” ungkapnya.
KPU RI telah merekrut 5,7 juta petugas KPPS dari seluruh Indonesia untuk bertugas di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dana sebesar Rp 5 triliun telah dialokasikan untuk Bimtek guna mempersiapkan petugas dalam melaksanakan tugasnya.
Harahap meminta komitmen dari seluruh penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya ingatkan, jangan lagi ada pemotongan. Jangan ada alasan anggaran belum turun, karena itu tidak benar. Tinggal komitmen teman-teman sebagai pelaksana. Lakukan tugas sesuai aturan atau tidak,” tegasnya. (ian)






