Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang masih mendalami ada tidaknya perintah dari Muhammad Subechi Azal Tsani alias MSAT (42) saat simpatisannya menghalang-halangi polisi saat hendak menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencabulan tersebut.
Polisi menemukan adanya indikasi arahan tersirat dari petinggi Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Meski tak mendapat perintah langsung dari MSAT, kelima simpatisan MSAT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mendapat arahan tersirat seseorang dari dalam pesantren.
“Perintah langsung dari MSAT tidak ada, tapi ada arahan yang tersirat. Semisal, mulut balas mulut, fisik balas fisik. Ini diartikan lebih luas oleh santri-santri atau para tersangka. Arahan dari pondok ini masih kita dalami dan akan kita lakukan pemanggilan,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Senin (11/7/2022).
Seperti diketahui, lima orang pendukung MSAT ditetapkan sebagai tersangka karena berupaya menghalangi petugas saat melakukan penangkapan di Pondok Shoddoqiyyah Ploso, Kamis (7/7/2022). Mereka memiliki peran berbeda-beda.
Kelimanya yakni, MAK (39) warga Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang, Jombang; WHA (38) warga Tambaksumur Kecamatan Waru, Sidoadjo; MNA (42) warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Gunung Kidul DIY; SA (24) warga Sriande Kecamatan Deket, Lamongan; serta DP (30) warga Losari Kecamatan Ploso Jombang.
Giadi Nugraha menegaskan pihaknya melakukan pendalaman siapa pelaku dan orang yang memberikan instruksi tersebut. Dari lima tersangka, tiga diantaranya berperan menghalangi barikade polisi. Dua lainya yakni berinisial DP bahkan menabrak polisi.
DP membawa senjata airsoftgun yang disembunyikan dalam tas. Senjata itu digunakan untuk melindungi diri. Sedangkan satu tersangka lagi memata-matai aktivitas petugas dengan kamera terbang alias drone.
“Ada yg menahalangi barikade, ada yang membawa airsoftgun di tas untuk melindungi diri, drone digunakan untuk merekam kegiatan kepolisian. Inisial DP bawa softgun dan menabrak Kanit Jatanras dan anggota Lantas, Anis menghalangi barikade, Wisnu bawa drone, Aris dan Bagio menghalangi barikade,” bebernya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”msat-jombang”]
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil Panther S 1741 ZJ yang digunakan untuk menabrak petugas, 1 unit airsoftgun berserta magazine dan peluru, sebuah sepeda motor Honda Vario W 5257 UU, satu unit laptop dan seperangkat drone serta sebuah kamera lalu 4 unit HT.
“Laptop akan kami kirim laboratorium untuk kami cek adanya petunjuk disana. Atas perbuatannya kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tetang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim.
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Korps berseragam coklat akhirnya berhasil membekuk MSAT pada Kamis (7/7/2022) pukuk 23.30 WIB. [suf]






