Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Ahmad mengungkapkan bahwa di Indonesia masih ada 4,5 juta kemiskinan ekstrem. Pihaknya mengusulkan pada pemerintah untuk mewajibkan para muzaki agar membayar zakat.
“Masih ada stunting, masih ada masyarakat yang sangat membutuhkan, maka bisa saja kita pemerintah mewajibkan untuk pembayaran zakat bagi para muzaki,” ucap Noor yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (4/12).
Dia menjelaskan, hal ini bukanlah suatu pemaksaan, melainkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Menurutnya, apabila orang-orang yang mampu secara materi diwajibkan untuk membayar zakat di Indonesia, maka persoalan tersebut akan cepat terselesaikan.
“Tidak mungkin tidak sampai satu tahun, dua tahun, sudah selesai itu. Hanya 4,5 juta orang itu kecil sekali dibandingkan dengan potensi zakat kita yang besar sekali,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”doa”]
Lebih dari itu, Noor mengaku, pihaknya sudah melakukan penjajakan untuk mewujudkan hal tersebut kepada DPR.
“DPR sanggup untuk itu nah tinggal prosesnya seperti apa? Mudah-mudahan antara DPR dan pemerintah dan kita semua bisa saling mengerti, bisa satu paham,” tuturnya.
Noor menilai, jika dana zakat bisa terkumpul dengan baik maka meningkatkan kualitas masyarakat dengan pendidikan bisa tertangani.
“Persoalan bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas masyarakat bahwa untuk bisa mendapatkan pendidikan yang bagus, itu persoalan yang kecil kalau dana zakat itu bisa terkumpul semua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Noor mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Komisi Fatwa MUI untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan hal ini.
Komunikasi yang dilakukan Baznas dengan DPR dan Komisi Fatwa MUI ini juga untuk menghindari pertentangan antara satu dan yang lain. Baznas berharap, hal tersebut sudah selesai dan mulai dilakukan pada 2024.
“Kami akan terus mengupayakan hal itu bisa terwujudkan di Indonesia,” pungkasnya. (nap)






