Jember (beritajatim.com) – Ada 29 perusahaan tambak ilegal yang beroperasi di pesisir selatan Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun hanya tiga perusahaan tambak yang mengantongi izin.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusfi, usai rapat gabungan membahas masalah tambak pesisir selatan, di gedung parlemen, Senin (14/11/2022) sore. “Mereka bukan orang yang tak mempunyai modal. Mereka pasti punya uang,” katanya.
Alfan menilai, perlu ada penyelesaian yang sama-sama menguntungkan. Salah satunya Pemkab Jember memfasilitasi perizinan tambak-tambak itu, dan memperbolehkan mereka menempati aset milik pemerintah daerah dengan kompensasi untuk pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, ini penting untuk melindungi hak-hak kedaulatan warga di pesisir.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-jember”]
Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Jember Hendro Soelistijono mengatakan, seluruh pengusaha tambak di pesisir selatan kabupaten tersebut akan dipanggil. “Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk mengelola atau menertibkan tambak-tambak di sana. Prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Jember senantiasa akan berpihak pada kebenaran atau regulasi yang ada, dimulai dengan cut off penertiban tambak,” katanya.
“Tentunya penertiban ini harus diikuti jalan keluar yang baik bagi siapapun yang terlibat dalam pengelolaan tambak di sana. Kami sudah mengeluarkan peringatan pertama, dan insya Allah pada 17 November akan kami tindaklanjuti dengan peringatan kedua,” kata Hendro.
Pemkab Jember nantinya akan memanggil seluruh pengelola tambak di pesisir selatan untuk diajak beraudiensi. “Dalam rangka mengidentifikasi dan pemetaan permasalahan yang ada, sehingga nanti pada peringatan ketiga, ada hal-hal yang bisa kita bijaksanai atau dilakukan berdasarkan hasil audiensi pada 25 November tersebut,” kata Hendro.
Hendro berharap para pengusaha tambak akan terbuka memberi penjelasan. “Kami akan pertanyakan apa masalahnya. Kalau memang kesulitan perizinan, kami akan fasilitasi. Nanti kita akan tahu dia mengelola tanah siapa. Baru dari sana kami akan tindaklanjuti,” katanya.
Sekretaris Komisi B David Handoko Seto mengingatkan, pengusaha tambak ilegal sudah menginvestasikan modal miliaran rupiah. “Ini juga harus mendapatkan solusi. Tidak bisa ujug-ujug dikasih surat peringatan 1, 2, 3 dan kemudian digeruduk begitu saja,” katanya.
“Faktanya, ketika Pemkab Jember memberi surat peringatan pertama, besok mau surat peringatan kedua, pemkab tidak bisa berbuat apa-apa, ketika para penambak ini tetap beraktivitas. Satuan Polisi Pamong Praja tidak ada yang mampu. Kalau mereka ditakut-takuti, hari ini bukan zaman Orde Baru. Mereka tidak akan takut,” kata David.
David meminta Pemkab Jember tak hanya berkonsentrasi pada penertiban tambak, tapi juga penertiban dan tata kelola sempadan pantai. “Pemkab Jember harus segera menetapkan koordinat pesisir atau sempadan pantainya,” katanya.
Ada enam kecamatan di Jember yang memiliki sempadan pantai, yakni Tempurejo, Wuluhan, Ambulu, Puger, Kencong, dan Gumukmas. “Namun kalau bicara tambak, ada di wilayah Kepanjen Gumukmas, Puger, dan sebagian di Ambulu,” kata David.
“Saya kasihan dengan pejabat setempat. Kita dukung BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) memasang plang (aset). Tapi ketika masyarakat penambak tetap beraktivitas, camat tidak mempunyai kemampuan apa-apa untuk menyudahi atau melarang mereka. Jadi harus ada regulasi nantinya berupa kebijakan,” kata David.
David berharap para penambak yang sudah terlanjur berinvestasi dan bekerja lama di pesisir selatan agar diberi kesempatan untuk mengelola tambak secara legal. “Sehingga mereka tidak merasa dirugikan. Yang jadi catatan besarnya: tambak secara signifikan memang pendapatan asli daerahnya kecil. Tapi ada perputaran ekonomi yang sangat kuat di sekitar tambak, sama seperti pertanian,” katanya. [wir]






