Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Pusat pada 2023 berencana melakukan penghapusan tenaga honorer. Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Jelang rencana penghapusan tenaga honorer itu, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Pendataan tenaga honorer itu sudah dilakukan sejak 1 September lalu. Saat ini, data tenaga honorer ini sedang dilakukan uji publik. Masyarakat dapat mengaksesnya di laman resmi BKPSDM Kabupaten Ponorogo. “Tujuan uji publik ini untuk meminta partisipasi masyarakat, apakah ada yang belum masuk, data keliru atau data yang tidak benar,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo, Senin (3/10/2022).
Dari hasil pendataan itu, jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemkab Ponorogo sebanyak 2.883 orang. Jumlah yang didata itu merupakan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk pendataan. Syaratnya antara lain, pada tanggal 31 Desember 2021, minimal sudah bekerja 1 tahun sebagai tenaga honorer.
[berita-terkait number=”3″ tag=”honorer-ponorogo”]
Usianya minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun. Selain itu penggajian didanai oleh APBD atau APBN. “Yang terdata ini meliputi tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis hingga tenaga pengajar,” ungkap mantan Kepala Dipertahankan Ponorogo itu.
Sesuai petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, kata Andy pendataan tenaga honorer di lingkup Pemkab Ponorogo ini, bukan sebagai acuan untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga honorer di lingkup Pemkab Ponorogo. “Pemetaan ini tidak serta merta akan diangkat sebagai PNS atau PPPK. Memang ini hanya untuk pemetaan dan validitas,” pungkasnya. [end/suf]






