Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 19 orang yang lolos dalam tahap administrasi pada seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Yang lolos itu, semuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Ponorogo.
Tercatat, ada 1 pendaftar yang dinyatakan tidak lolos dalam tahap administrasi ini. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada. “Dari 20 pendaftar, hanya 1 orang yang dinyatakan tidak tidak memenuhi syarat. Sementara 19 lainnya masih lanjut,” kata Ketua panitia seleksi (Pansel) Agus Pramono, Rabu (18/10/2023).
Agus menyebutkan bahwa 1 pendaftar yang tidak lolos tersebut, dikarenakan belum lama menjabat sebagai kepala bidang (kabid). Minimal, harus menduduki kabid selama 3 tahun. “Itulah yang membuat 1 pendaftar ini tidak lolos ke tahap selanjutnya seleksi JPTP di lingkup Pemkab Ponorogo,” katanya.
19 pendaftar yang lolos tahap administrasi itu, semuanya merupakan apartur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo. Data dari Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, mencatat pendaftar dari camat 3 orang, sekretaris dinas 4 orang , kepala bidang 5 orang , kepala bagian 3 orang , sekretaris kecamatan 1 orang , dan staff 1 orang. Selain itu, ada 2 orang dari jabatan fungsional.
Usai lolos administrasi ini, 19 pendaftar itu akan segera melakukan tahapan selanjutnya. Yakni assesment yang akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Assesment akan dilakukan selama 2 hari, yakni pada hari Kamis (19/10) dan Jumat (20/10) yang berlokasi di Surabaya. “Semoga seleksi JPTP ini seleksi tepat waktu sesaui jadwal yang telah ditentukan,” katanya.
Untuk diketahui, seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dibuka secara resmi pengumumannya pada tanggal 29 September hingga 13 Oktober 2023. Ada 4 jabatan kepala dinas yang akan direbutkan, yakni kepala Dinas Perhubungan (Dishub), kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperdagkum). (end/kun)
BACA JUGA: Tasyakuran 100 Tahun Gontor Ponorogo: Gelar “Tajammuk” dan Jalan Sehat di Monas






