Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota memusnahkan barang bukti di Taman Brantas Indah (TBI), Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/12/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan di wilayah Polres Mojokerto Kota sejak bulan Oktober 2018.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari penanganan kasus mulai bulan Oktober hingga Desember 2018.
\\\”Yang terdiri dari minuman keras baik jenis arak maupun oplosan, narkoba jenis sabu, pil double Lagi dengan jumlah yang cukup banyak,\\\” ungkapnya.
Masih kata Kapolresta, hal tersebut menjadi tanda dari tahun ke tahun harus lebih meningkatkan sinergi, kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat serta seluruh stacholter yang ada untuk penanggulangan terhadap minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah Polres Mojokerto Kota.
Menurutnya, hingga saat ini secara umum di Indonesia peredaran gelap narkoba mengalami peningkatan.
\\\”Tidak hanya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tapi di Indonesia peredaran gelap narkoba mengalami peningkatan dan ini mengkhawatirkan dan menjadi alarm bagi kita pada posisi yang sangat darurat. Oleh karenanya kita tidak bisa sendiri, kepolisian, BNN, pemerintah, TNI, seluruh komponen masyarakat diharapkan bisa bekerja sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan miras,\\\” ujarnya.
Menurutnya, wilayah hukum Polres Mojokerto Kota terdiri dari Kota dan Kabupaten Mojokerto. Di Kota Mojokerto lebih difokuskan karena beberapa kali pengungkapan narkoba jenis sabu, sementara di Kabupaten Mojokerto lebih ke jenis double L. Kapolresta menambahkan, banyak faktor yang menjadi pengaruh banyak kasus tersebut.
\\\”Masih banyaknya bandar yang masuk wilayah Kota Mojokerto sehingga harus dilakukan upaya sosialisasi, edukasi yang kuat dan ada pendekatan di wilayah hulu. Ini menjadi kerja keras kepolisian dan BNN untuk mengungkap bandar besar. Kegiatan rutin dilaksanakan, jika hasil banyak itu jumlah banyak tapi makin turun sehingga upaya yang kita lakukan adalah tipiring,\\\” tuturnya.
Kapolresta menambahkan, jika tujuan utama penegakan hukum adalah kesadaran hukum. Upaya penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri, tegas Kapolresta, dalam meningkatkan kesadaran hukum masih ada faktor lain. Seperti sosial, budaya, ekonomi sehingga pemda baik Kota maupun Kabupaten harus bekerja sama untuk itu.[tin/ted]





