Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskoba Polres Gresik mengamankan dua orang yang sedang melakukan transaksi sabu. Kedua orang yang diamankan itu adalah Legiman (28) warga asal Jalan Kalimas Baru 2 Gang Lebar 82, Kelurahan Perak Utara, Pabean Cantikan, Surabaya, dan Sugeng Yudiarto (35) warga asal Desa Sumberjo Kecamatan Purwosari, Kabupate Kediri.
Mereka diamankan karena melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram di Cafe Tower. Tepatnya, di Jalan Diponegoro Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka menawarkan sabu dengan cara berkomunikasi melalui ponsel. Setelah ada komunikasi ada kesepakatan bertemu. Dari komunikasi itu, kami mendapat laporan dari masyarakat ada transaksi narkoba.
\\\”Selain mengamankan kedua tersangka kami juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai sebesar Rp 550 ribu. Berikutnya, dua buah ponsel. Sabu seberat 0,36 gram serta motor Honda CB 150 cc nopol AG 6946 DJ,\\\” ujarnya, Selasa (18/12/2018).
Sementara, salah satu pelaku Sugeng Yudiarto menuturkan, dirinya baru pertama kali menjadi pengedar narkoba itupun hanya ikut-ikutan saja. \\\”Saya cuma ikut-ikutan saja mas itupun barangnya dari Surabaya,\\\” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 132 (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/kun]





