Ponorogo (beritajatim.com) – Hingga menjelang pergantian tahun 2018 menuju tahun 2019, Pemkab Ponorogo belum bisa mengumumkan hasil tes CPNS yang berlangsung sejak Oktober lalu.
Sebanyak 728 peserta tes CPNS tahap Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) masih harus menunggu hingga beberapa waktu ke depan.
“Kita ini belum dapat hasilnya, belum dapat pin dari pusat (untuk membuka hasil). Tidak hanya kita (Kabupaten Ponorogo), daerah lain juga begitu. Baru beberapa kok yang bisa mengumumkan hasil,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Ponorogo Winarko Arief, Senin (31/12/2018).
Karena belum ada hasil, lanjutnya, tentu saja pihaknya belum bisa melakukan pemberkasan. Pihaknya hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini KemenPAN-RB. Padahal sejak awal pemerintah menyatakan akan memberikan hasil seleksi sebelum akhir tahun dan CPNS yang lolos sudah bekerja pada 1 Januari 2019.
“Kita sudah berupaya menanyakan hal ini ke pusat. Kita minta penjelasan. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada jawaban. Makanya kita masih menunggu. Pokoknya begitu ada hasil ya langsung kita umumkan,” ujar Winarko.
Meski belum ada hasil dari pemerintah pusat, Winarko memperkirakan ada 350-an formasi yang akan terisi oleh pada peserta seleksi. Jumlah ini sedikit di bawahn formasi yang ditawarkan yang sebanyak 356 formasi.
“Semula memang ada 356 formasi yang kita buka. Ternyata ada 18 yang tidak terisi pelamar. Tapi pada perjalanannya, ada beberapa formasi yang bisa diisi oleh pelamar untuk posisi atau jabatan atau pendidikan yang sejenis dan setara. Sehingga dalam perkiraan kami ada 350 yang akan diterima. Itu perkiraan lo ya. Yang pasti tetap saja yang dari pemerintah pusat,” terang Winarko.
Diakuinya, waktu pengumuman dan pentahapan akan molor karena adanya kondisi ini. Tapi ia yakin, pada awal 2019 nanti, para CPNS hasil seleksi akan bisa mulai masuk dan bekerja pada posisinya masing-masing. Untuk posisi dokter spesialis tetap kosong karena tidak ada pelamarnya dan tidak ada peserta lain yang bisa digeser dengan ketentuan pendidikan sejenis atau setara.[dil/ted]





