Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang perayaan tahun baru, Satlantas Polres Mojokerto Mojokerto mulai melakukan penyisiran ke sejumlah bengkel motor yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Penyisiran ini sekaligus untuk mengimbau agar bengkel tidak menjual dan melayani pemasangan atau penggunaan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Kadek Oka Suparta mengatakan, selain tidak sesuai spesifikasi kendaraan roda dua, knalpot tersebut memicu kebisingan dan mengganggu masyarakat. \\\”Larangan penggunaan knalpot brong ini sudah menjadi atensi kami. Utamanya jelang peralihan tahun,\\\” ungkapnya, Rabu (26/12/2018).
Masih kata Kasat, sejak dimulainya operasi bersandi Lilin Semeru pada, Jumat (21/12/2018) kemarin, pihaknya sudah mulai menyisir beberapa bengkel motor. Mereka mengimbau agar pemilik bengkel tidak menyediakan atau bahkan memfasilitasi perubahan spesifikasi motor. Jika di lapangan masih temukan, langsung petugas akan melakukan penindakan.
\\\”Tidak hanya dilakukan penilangan, bagi mereka yang kedapatan bandel, kendaraan akan dibawah ke Mapolres hingga berakhirnya operasi lilin yakni Rabu, tangg 2 Januari 2019 mendatang. Secara otomatis, saat pengambilan, pemilik juga diwajibkan membawa suku cadang asli lengkap dengan surat kelengkapannya. Untuk knalpot brong-nya tetap kita kembalikan, tapi setelah dirusak pemiliknya sendiri,\\\” katanya.[tin/kun]





