Surabaya(beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polsek Tegalsari berhasil menggulung tiga kurir narkoba jaringan Lapas Pamekasan, Madura dan Banyuwangi.
Penangkapan terhadap tiga tersangka ini setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar pasar Keputran, Surabaya akhirnya
Polisi saat awal melakukan penangkapan Ade Widya Arisanto (37) warga Gubeng Kertajaya. Dilakukan pada 12 Desember 2018, ditangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 4,7 gram sabu.
Dari penangkapan itu pihak kami melakukan pengembangan yang ternyata berhasil amankan dua kurir yakni tersangka atas nama Elfan warga Sidoarjo dan Rifky warga Surabaya.
\\\”Ternyata ketiga tersangka ini menjalankan narkoba atas perintah bandar RN yang ada di Lapas Madura,\\\” kata Kompol David Triyo Prasojo, Kapolsek Tegalsari didampingi Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin, Senin (17/12/2018).
Sementara waktu penangkapan pemuda sama berusia 19 tahun yakni Elfan dan Rifky dilakukan 12 Desember 2018, di Jalan Raden Patah Sidoarjo.
Waktu keduanya usai menaruh 25,3 gram sabu di daerah Larangan, Sidoarjo. Sehingga total keseluruhan dari ketiga tersangka sebanyak 30 gram sabu.
\\\”Keduanya kami amankan usai diperintah menaruk atau meranjau sabu oleh bandar berinisial BH yang menginap dilapas Banyuwangi,\\\” lanjutnya.
Meskipun dari menjalankan sebagai kurir, tiga tersangka ini setiap kali melakukan pengiriman dengan sistem ranjau. Mengaku hanya mendapatkan keuntungan atau upah antara Rp100 hingga Rp 700 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata untuk bandar narkoba yang berada di Lapas Madura dan Banyuwangi ini saling berhubungan. \\\”Kedua bandar ini saling menyupali narkoba untuk diedarkan di kawasan Surabaya dan Sidoarjo,\\\” pungkasnya.
Atas pekerjaan sebagai kurir, polisi menjerat tiga tersangka dengan pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 114 dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.[gil/ted]





