Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pamekasan mengamankan dua orang muda-mudi yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Jl Raya Semenep, Pamekasan.
Kedua muda mudi tersebut, yakni inisial AK (25) warga Desa Buddagan, Pademawu, serta CY (21) warga Desa Dasok, Pademawu. Keduanya diamankan petugas gabungan dalam razia menyambut malam pergantian tahun alias Tahun Baru 2019, Jum\\\’at (28/12/2018) lalu.
\\\”Pada razia gabungan bersama BNK Pamekasan, kita mengamankan dua orang yang positif narkoba. Keduanya positif amphetapetamine jenis sabu setelah dilakukan test urine,\\\” kata Kasat Reskoba Polres Pamekasan, AKP M Sjaiful, Minggu (30/12/2018).
Namun petugas tidak menemukan barang bukti narkoba saat melakukan razia, hanya saja keduanya harus menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Satreskoba Polres Pamekasan. \\\”Berdasar pengakuan yang bersangkutan, mereka nyabu dua hari yang lalu di diskotik Surabaya,\\\” ungkapnya.
\\\”Karena tidak ditemukan wujud BB narkoba dan ancaman hukuman dibawah empat tahun, maka penyidik tidak melakukan penahanan. Tapi keduanya diwajibkan melapor sampai dengan waktu yang sudah ditentukan penyidik,\\\” sambung pimpinan yang akrab disapa Pak Sjaiful.
Tidak hanya itu, petugas juga menyerahkan keduanya kepada pihak keluarga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. \\\”Guna menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, kita serahkan kepada pihak keluarga,\\\” pungkasnya. [pin/ted]





