Lumajang (beritajatim.com) – Tim Resmob Satreskrim POlres Lumajang berhasil menangkap 4 pelaku pemerkosaan terhadap Menik (17) bukan nama sebenaarnya, Gadis asal Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir. 4 Pelaku ditangkap petugas ditempat berbeda dan ada yang mau melarikan diri ke Pulau Bali.
Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Lumajang, Jum\\\’at(28/12/2018), 4 Tersangka yang diamankan, Ubaidillah alias Obet (18) warga Desa Pandanwanagi Kecamatan Tempeh, Nurullah (23), Rozi 20 dan Abdul Qodir Jaelani (24) warga Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh. Ke-empantanya memiliki peran berbeda-beda saat memerkosaan Menik disebuah kebun sinkong, seminggu yang lalu.
Menik awalnya di jemput oleh pacar korban bernama Burhaudin alias udin untuk diajak jalan-jalan ke Gladak Perak di Candipuro.Keduanya, menggelar pesat minuman lokal oplosan (Milo) yakni campuran alkohol 70 persen dengan minuman energi.
Udin kemudian mengajak Menik ke bawah jembatan Selowangi dan bertemu dengan 2 temanya dan 4 pelaku. Udin diajak pesta miras hingga teler tak sadarkan diri.
Tersangka Nurul, Rozi mengajak Obet untuk pindah tempat pesta miras. Ketiganya mengajak Menik yang saat itu sudah tak sadarkan diri kesebuah kenun singkong. Usai ketiganya mengagahi korban, datang teman pelaku Abdul Qodir yang menyetubuhi.
Korban yang merasa jadi korban pemerkosaan mengadu ke orang tuanya dan melapor ke polisi. Mendapat laporan, petugas gerak cepat dan menangkap tersangka Obet dan mengakui kelakukan bejatnya. \\\”Si obet ini bagian memegang tangan korban dan membekap mulut korban,\\\” ungkap Kasat Reksrim, AKP Hasran.
Lanjut dia, 2 pelaku Nurul dan Rozi sudah hendak kabur ke pulau Bali dan dilakulan pengejaran. \\\”Berkat kerjasama dengan Polres Banyuwangi, keduanya ditangkap saat hendak menyebrang ke Bali di Pelabuhan Ketapang,\\\” paparnya.
Nurul dan Rozi sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap. Akibatnya, kedua kaki pelaku pencabulan dihadiahi timah panas. \\\”Pelaku Abdul Qodir ditangkap dirumahnya. Lengkap sudah 4 pelaku pemerkosaan gadis di kebun singkong,\\\” ungkap Hasran.
Kini komplotan pemuda bejat ditahan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya. pelaku telah melanggar Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korba diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun. (har/kun)





