Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 18 anggota DPRD Malang yang tersangkut skandal suap walikota Malang nonaktif Moch Anton terkait pembahasan APBD-P 2015, memasuki agenda pembacaan vonis.
Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akan dibacakan siang ini. Namun persidangan yang digelar di ruang Cakra ini belum digelar karena majelis hakim belum memasuki ruang sidang meskipun pihak Penasihat Hukum (PH) Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sudah tampak ada di ruang sidang.
Sementara itu dari pantauan beritajatim.com dari ruang tahanan sementara PN Tipikor, para tahanan terlihat tegang menunggu putusan terhadap mereka. Meski tampak para keluarga maupun kolega memberikan suport pada para terdakwa. Sayangnya, tak ada satupun yang bersedia berkomentar atas vonis yang akan mereka jalani nanti.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut berbeda pada para terdakwa. Untuk terdakwa Rahayu Sugiarti, dan Abdul Rachman dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Hery Subiantono dan Sukarno dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Heri Pudji Utami dituntut 4 tahun penjara. Serta Yaqud Ananda Gudban dituntut 7 tahun penjara.
Kemudian terdakwa atas nama Sulik Sulistyowati dan Bambang Sumarto dituntut dengan 7 tahun penjara. Abdul Hakim dan Tri Yudiani dituntut dengan 5 tahun penjara. Imam Fauzi dan Syaiful Rusdi dituntut 4 tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, untuk Suprapto, Wiwik Hendri Astuti dan Zainuddin dituntut dengan 5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Sahrawi, Mohan Katelu dan Selamet dituntut 4 tahun enam bulan.
\\\”Selain pidana penjara, mereka juga dikenakan denda yang wajib dibayarkan. Jika tidak maka harus diganti dengan pidana penjara,\\\” ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Ahmad Burhanudin.
Dia menambahkan, mengapa para terdakwa dituntut dengan tuntutan yang berbeda, karena pertimbangan ada yang sudah mengembalikan kerugian negara, ada yang mau mengakui perbuatannya. Namun ada juga yang tetap berbelit-belit dan mengelak melakukan tindakan yang didakwakan. \\\”Untuk itu kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang tidak jauh berbeda dengan tuntutan kami,\\\” pungkasnya.
Terpisah, salah satu terdakwa Yaqud Ananda Gudban mengaku jika tuntutan JPU terhadapnya terlalu tinggi. Namun, ia mengaku akan tetap mengikuti hukum yang berlaku. \\\”Kita ikuti saja hukum yang sedang berjalan ini,\\\” kata dia. [uci/kun]





