Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), Sugianto (28) warga Dusun Kedawung, Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto mendapatkan keuntungan Rp10 juta per hari.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, modusnya pelaku membeli BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) kemudian ditampung. \\\”BBM jenis solar tersebut dijual dengan harga non subsidi atau untuk industri,\\\” ungkapnya, Rabu (19/12/2018).
Masih kata Kapolres, BBM subsidi tersebut dijual secara eceran dengan keuntungan Rp2 ribu per liter. Dalam setiap hari, pelaku bisa membeli BBM sebanyak 5 ton sehingga keuntungan Rp10 juta per hari. Pelaku menyewa rumah untuk digunakan gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut di Gemekan Gg 1, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
\\\”BBM bersubsidi tersebut dijual ecer bagi yang membutuhkan, solar untuk industri. Pelaku memang memiliki izin usaha distribusi minyak, rumah yang digunakan menampung merupakan sewa. Pemilik mungkin tahu jika pelaku punya usaha itu, tapi mungkin tidak tahu soal penimbunan,\\\” katanya.
Kapolres menambahkan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi pemerintah dari ukuran 5000 liter ke dalam bak kemudian ditampung atau disimpang di rumah yang disewa pelaku dengan menggunakan tandon plastik ukuran 1000 liter. Kemudian solar tersebut diambil dengan menggunakan kendaraan tangki.
\\\”Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua SPBU terkait pembelian yang dilakukan pelaku. Untuk sementara baru satu pelaku yang diamankan, terkait keterlibatan pihak lain masih dilakukan pendalaman. Pelaku dijerat Pasal 53 huruf a, b, c dan d Jo Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,\\\” jelasnya. [tin/suf]





