Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Deputi Penindakan Firli hari ini (18/12) pada pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara akan menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hibah barang rampasan dari kasus korupsi ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik.
\\\’\\\’Total nilai asset yang dihibahkan adalah Rp 2,1 miliar,\\\’\\\’ kata Febri, Selasa (18/12/1/2018).
Aset tersebut, lanjut Febri, berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 m2 dan 700 m2 di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.
Senilai masing-masing Rp 1,238 miliar dan Rp 197 juta. Kemudian ada juga satu paket peralatan dan mesin berupa AMP (Asphal Mixing Plant) senilai Rp 655 juta.
Febri menambahkan, aset tersebut merupakan rampasan dari perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Amran Hi Mustary (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara) terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Pelaksanaan hibah tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia yg berpedoman pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
\\\’\\\’Barang rampasan yg dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara,\\\’\\\’ ujarnya. (hen/ted)





