Surabaya (beritajatim.com) – Nella Kharisma, penyanyi dangdut asal Nganjuk ini keluar dari ruang penyidikan Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim sekitar pukul 17.35 Wib. Pelantun lagu bojo galak ini tampak bugar meski menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Tak banyak yang diungkapkan Nella saat awak media mewancarainya, dia hanya menyatakan bahwa mendapat 30 pertanyaan dari penyidik. \\\” Ada 30 pertanyaan,\\\” ujarnya.
Namun Nella tidak mengungkap secara rinci pertanyaan apa saja yang ditujukan padanya. \\\”Mudah-mudah kok pertanyaannya, dan penyidiknya juga baik-baik,\\\” ujar Nella.
Ketika ditanya apakah dia mengetahui prosedur untuk menjadi model iklan pariwara sebuah produk, Nella tak menjawab. \\\”Biar penyidik saja nanti yang jawab,\\\” ujarnya.
Nella hanya menampik bahwa honor yang dia terima dari iklan endors tersebut tidak seperti yang diberitakan.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek \\\”DSC\\\” (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu. Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Yusep menuturkan, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty.
Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial. \\\”Artis-artis yang menjadi endorse, mengunggah produk ini (DSC Beauty) di instagram,\\\” tutur Yusep.
Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya.
Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. [uci/kun]





