Surabaya (beritajatim.com) – Satresnatkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus seorang pengedar sabu dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tersangka yang diamankan Dani Hegso Saputro (35) warga Jalan Genting Surabaya. Adapun barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi dua poket narkoba jenis sabu masing-masing 7,10 gram dan 5,10 gram.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di daerah Jalan Tanjung Sari Surabaya akan ada transaksi jual beli narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri tersangka. Agar buruan tidak kabur, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka sampai ditemukan 12,1 gram sabu. Usai penangkapan, petugas melakukan pengembangan dan menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) kedua, yakni di Dusun Sukodadi Lamongan.
Ternyata di rumah tersangka, petugas kembali mendapati satu buah dasbook HP berisi dua poket plastik narkoba jenis sabu seberat 84,42 gram dan 15,26 gram beserta bungkusnya.
Lalu tersangka digelandang ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan. Dari pengakuannya, tersangka mengaku untuk mendapatkan sabu tersebut didapatkan atau mendapatkan petunjuk dari salah satu narapidana yang berada di lapas Surabaya. \\\”Tersangka dan narapidana ini ada hubungan saudara. Dan kami lakukan pengembangan terus,\\\” kata AKBP Indra Mardiana, Jumat (28/12/2018).
Indra menambahkan, tersangka sudah dua kali melakukan penjualan narkoba. Yang pertama mendapatkan Rp 3 juta, dan dilakukan dua kali. Uniknya, tersangka ini memberikan sebagian uang hasil jual beli narkoba ke salah satu panti asuhan.
\\\”Narapidana ini meminta agar uang Rp3 juta untuk dibagi Rp1,5 juta diberikan kepada salah satu panti asuhan di wilayah Lamongan sisanya, Rp1,5 juta diberikan untuk keluarganya,\\\” terang Dani.
Terkait wilayah edar, masih kata perwira dua melati di pundaknya ini, narkoba itu tergantung pesanan. Tapi, yang pasti ada yang diedarkan di Surabaya dan di Lamongan. \\\”Intinya peredaran ada dua wilayah, Surabaya sama Lamongan,\\\” lanjutnya.
Pihaknya pun akan mendalami kasus ini. Karena diduga melibatkan jaringan Lapas, pihaknya akan mengembangkan kasus ini.
Sementara itu, Dani mengakui jika mendapatkan sabu tersebut dari saudaranya yang ada di dalam Lapas. Namun, bagaimana cara mendapatkan barang tersebut, bapak 3 anak ini memilih bungkam.
\\\”Saya dapat dari saudara yang di Lapas. Hasil penjualan sabu ini saya sumbangkan separonya ke panti asuhan,\\\” tutur tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (4) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Minimal enam tahun pidana penjara. [gil/but]





