Sampang (beritajatim.com) – Lantaran berkas kurang lengkap, hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti kasus penembakan seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Subaidi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengembalikan berkas tersebut ke Penyidik kepolisian Polres Sampang. Berkas dikembalikan guna dilakukan perbaikan.
\\\”Ada 3 item yang menurut kami kurang lengkap, di antaranya barang bukti handphone milik polisi saat merekam percakapan dengan korban di salah satu rumah sakit di Pamakasan pasca penembakan oleh tersangka Idris, karena sebelum tewas korban sempat dilarikan ke rumah sakit,\\\” terang Tulus Ardiansyah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (27/12/2018).
Lebih lanjut Tulus mengatakan, terkait penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi adalah ranah kepolisian, pihaknya hanya bertugas melakukan proses persidangan di Pengadilan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Heri Kusnanto membenarkan berkas perkara kasus penembakan dengan tersangka Idris dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
\\\”Berkas tersangka Idris memang ada kekurangan, Rabu depan ini kami akan lengkapi semuanya. Insya Allah segera selesai,\\\” ucapnya.
Menurutnya, kekurangan dokumen dari berkas tersangka Idris dimungkinkan dokumen dari hasil lab forensik. \\\”Kemungkinan kekurangannya yaitu dari hasil lab Forensik, karena memang tidak dilampirkan. Kalau yang dari rumah sakit sudah semuanya,\\\” ujarnya.
Perlu diketahui, Subaidi, salah satu anggota PPS Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (21/11/2018), ditembak oleh tersangka atas nama Idris, warga Sokobanah. Peristiwa naas ini terjadi di Dusun Pakes Arongan Timur, Desa Sokobanah Laok, Sokobanah. Menurut salah satu saksi, korban yang berprofesi sebagai tukang gigi ditelepon oleh seseorang guna memasang gigi. Namun di tengah perjalanan, korban ditembak oleh Idris menggunakan senjata jenis Baretta kaliber 9 Mm. [sar/but]





