Jember (beritajatim.com)–Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengantongi video Bupati Faida yang diduga sedang mengampanyekan calon legislator DPR RI Abdul Rochim. Kebetulan Rochim adalah nama suami Faida.
Video berdurasi dua menit 50 detik itu telah beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Bupati Faida memberikan pengarahan dengan menggunakan \\\’slide\\\’ di hadapan sejumlah orang.
Tidak dijelaskan dalam video tersebut di mana lokasi peristiwa tersebut. Namun, dalam salah satu akun media sosial Facebook dijelaskan bahwa itu video paparan Bupati Faida dalam Kongres Perangkat Desa di Aula PB Sudirman, Kantor Pemkab Jember, di Jalan Sudarman, Sabtu (15/12/2018). Slide itu berjudul Isu Perangkat Desa di Tahun Politik 2019.
Pernyataan Faida ini terekam di detik 1-14. Faida meminta perangkat desa untuk tidak terlibat kampanye politik dalam pemilu 2019. \\\”Ada larangan bagi perangkat desa untuk ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala desa. Mangkane ojok bengok-bengok Pak Rochim. Sing penting dicoblos,\\\” katanya disambut gelak tawa hadirin.
Menanggapi video tersebut, Ketua Bawaslu Jember, Thobroni Pusaka, mengatakan, akan merapatkan hal tersebut dalam pleno sore ini. \\\”Sepengamatan saya itu memang melanggar. Tapi ini saya akan bawa ke pleno komisioner dulu untuk menentukan ini melanggar atau tidak,\\\” katanya, Selasa (18/12/2018).
\\\”Kalau memang melanggar, karena keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Nsgara) masuk ke pidana pemilu, kami akan limpahkan ke Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu) dan akan dibahas ke Gakumdu,\\\” kata Thobroni.
\\\”Kalau memang diduga pelanggaran, Bupati melakukan kampanye di tempat yang dilarang yaitu di tempat pemerintahan dan menggunakan fasilitas negara juga,\\\” kata Thobroni. [wir/air]





