Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep berhasil membekuk 10 tersangka dari 8 kasus selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2023. Operasi terpadu itu berlangsung selama 12 hari, mulai 15 hingga 26 Mei 2023.
“Sebanyak 10 tersangka yang kami amankan itu merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, kemudian pencurian dengan pemberatan atau curat, dan membawa senjata tajam atau sajam,” kata Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, Senin (5/6/2023).
Dari 8 kasus kriminal, 5 diantaranya merupakan target operasi (TO), dan 3 lainnya di luar target operasi. Untuk TO, 4 diantaranya merupakan kasus curanmor dengan 6 tersangka, dan non TO merupakan 1 kasus curat dan 2 sajam.
Untuk kasus curanmor, terjadinya di 3 wilayah, yakni Kota Sumenep, Prenduan, dan Guluk-guluk. Sebagian besar terjadi di kos-kosan, atau sepeda motor di parkir di pinggir jalan tanpa kunci ganda.
“Curanmor ini memang cukup meresahkan masyarakat. Karena itu, kita semua perlu lebih waspada. Lengkapi kendaraan dengan kunci ganda. Para pelaku curanmor ini rata-rata beraksi menggunakan kunci T,” ungkap Wakapolres.
BACA JUGA:
Polres Sumenep Sita 25 Gram Sabu dari 39 Tersangka
Sedangkan untuk kasus curat ada 2 laporan polisi, yakni tersangka melakukan pencurian mesin diesel dan merusak kaca. Selain itu juga ada dua kasus membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk melukai orang lain.
“Beruntung bisa dicegah jajaran Polsek, sehingga sajam tidak sampai digunakan untuk melukai orang lain. Membawa sajam ini ancaman hukumannya cukup berat, di atas 7 tahun penjara,” terang Wakapolres. [tem/suf]






