Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep berhasil membekuk 39 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Puluhan tersangka itu merupakan pengungkapan 26 kasus sejak Januari hingga Mei 2023.
“Dari 39 tersangka itu, kami mengamankan 25,47 gram sabu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Minggu (4/6/2023).
Puluhan tersangka pelaku yang diamankan tersebut merupakan pengedar dan pemakai. Ia berjanji tidak akan berhenti sampai di sini untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba.
“Narkoba ini berbahaya, karena dapat merusak generasi muda. Karena itu, kami akan terus mengungkap dan membongkar jaringan peredaran narkoba di Sumenep,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini kesulitan terbesar untuk pengungkapan jaringan narkoba adalah para pelaku menggunakan sistem terputus. Artinya tidak mengenal antara pengedar satu dengan lainnya, termasuk dengan kurir.
BACA JUGA: Urunan Beli Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi
“Tapi kami tetap akan berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. Informasi dan dukungan dari masyarakat tentu saja sangat kami butuhkan,” ucapnya. [tem/suf]
Komentar