Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian traktor di wilayah bumi reog. Pelaku berinisial AS (31), warga Malang itu melakukan pencurian alat dan mesin pertanian itu, di area persawahan masuk Desa Plancungan Kecamatan Slahung Ponorogo.
Selain mengamankan pelaku pencurian, polisi juga menangkap pelaku lainnya yang berinisial S (41), warga Bojonegoro yang menjadi penadah dari barang curian traktor tersebut. Polisi pun juga mengamankan barang bukti, yakni 1 unit traktor dan 1 mobil pikap yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curiannya.
“Dalam kasus pencurian traktor ini, Polres Ponorogo berhasil mengamankan 2 pelaku. Yaitu inisial AS pelaku pencurian dan inisial S sebagai penadah barang curian traktor itu,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Selasa (30/05/2023).
Modus yang dilakukan, pelaku AS bersama 2 temannya yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), beraksi pada malam hari. Kebetulan saat itu traktor yang ada di area persawahan tidak ada penjagaan dari pemiliknya.
Mendapatkan kesempatan itu, para pelaku pun langsung mengangkut traktor itu ke kendaraan pikap milik salah seorang temannya itu. Para pelaku, untuk mengangkutnya harus mempreteli dulu traktor menjadi beberapa bagian. “Pelaku AS ditangkap di rumahnya di Malang, sedangkan penadahnya, pelaku berinisial S ditangkap di Bojonegoro,” katanya.
BACA JUGA:
700 Kendaraan Bermotor di Ponorogo Kena Blokir Pajak
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menambahkan bahwa pelaku AS merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan alat dan mesin pertanian. Pihaknya pun melakukan pengembangan kasus dan didapati pelaku juga beraksi di wilayah Kabupaten Pacitan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancamannya dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (kun)






