Mojokerto (beritajatim.com) – UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit adalah sebuah panti yang menangani masalah lanjut usia (lansia) di Kabupaten Mojokerto. Hampir bersamaan dengan Hari Lanjut Usia Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Mei, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pesanggrahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Majapahit Mojokerto ini juga berdiri pada bulan Mei tahun 1968.
Panti yang berada di Jalan Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini merupakan perubahan dari Panti Karya yang menampung para pengemis dan gelandangan. Dalam perkembangan selanjutnya Panti Werdha Mojopahit adalah UPT dari Dinas Sosial Daerah Tingkat I Jawa Timur sampai tahun 2002.
Selanjut sejak 1 januari 2003 pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di bawah Kantor kesejahteraan Sosial di dalam naungan Seksi Bantuan Sosial. Mulai tanggal 17 Januari 2003 pengelolaan diserahkan kepada Pemkab Mojokerto di bawah Kantor kesejahteraan Sosial di dalam naungan Seksi Bantuan Sosial.
Mulai tanggal 17 Januari 2009 Panti Werdha Mojopahit Mojokerto berubah menjadi UPT dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya nama Panti Werdha diubah menjadi UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit sejak 1 Januari 2020. Namun sejak tanggal 4 Mei 2023, fungsi UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit Mojokerto bertambah.
Rumah Aman Anak Kabupaten Mojokerto dibangun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto dengan anggaran APBD Tahun 2022 sebesar Rp2.689.521.000. Proyek ini mendukung tempat rehabilitasi pemulihan trauma Anak Berhadapan Hukum (ABH), Anak Jalanan (Anjal), Pekerja Seks Komersial (PSK), dan para pelanggar sanksi sosial.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/perekaman-e-ktp-pemilih-pemula-dispendukcapil-kabupaten-mojokerto-jemput-bola/
Kepala UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit, Mutoharoh mengatakan, pasca dibangunnya Rumah Aman Anak maka dilalukan perubahan Peraturan Bupati (perbup) terkait fungsi dari UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit Mojokerto. “Sudah diajukan untuk perubahan perbup karena saat tidak hanya menanggani masalah lansia saja,” ungkapnya, Senin (29/5/2023).
Namun, masih kata Mutoharoh, UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit Mojokerto saat ini juga menanggani anak telantar, anak berhadapan dengan hukum dan anak jalanan (anjal). Untuk lansia sendiri, saat ini ada 45 lansia dengan rincian sebanyak 21 lansia laki-laki dan 24 lansia perempuan dengan usia 60 tahun sampai 85 tahun.
“Warga Kabupaten Mojokerto yakni lansia terlantar yang tidak memiliki keluarga karena diperuntukkan untuk warga Kabupaten Mojokerto karena sejak tahun 2003 dibawa Dinsos, saat itu Kantor Kesejahteraan Sosial. Anggaran juga dari APBD Kabupaten Mojokerto tidak lagi mendapatkan dari provinsi. Kalau dulu campuran (luar Kabupaten Mojokerto),” katanya.
Jika ditemukan lansia terlantar di Kabupaten Mojokerto bukan warga Kabupaten Mojokerto akan tetap ditanggani namun akan dirujuk ke panti milik Provinsi Jawa Timur. Yakni ada di Jombang, Batu dan Surabaya. Saat ini, UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit Mojokerto bekerja sama dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Sakinah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Jadi kalau ada yang sakit dan harus dirujuk ke rumah sakit, kita bawa ke RSI Sakinah. Tapi ada juga perawat dari RSI Sakinah kesini untuk pemeriksaan berkala meski di sini juga ada perwatan medis sendiri. Karena jika sakit ringan, kita tanggani sendiri. Ada 25 pegawai baik PNS maupun non PNS yang ada di sini,” ujarnya.
Mutoharoh merinci, tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada dua orang, perawat medis empat orang, tenaga kebersihan tiga orang, perawatan klien lima orang, juru masak tiga orang, tenaga pengemudi satu orang, pencerahan dua orang, tenaga keamanan empat orang dan, psikologi satu orang.
“Per kamar 2 orang. Kapasitas per bangunan 12 orang, kita punya enam bangunan. Kapasitas UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit Mojokerto sebanyak 50 orang, pernah dulu sampai 63 orang pas masih menerima lansia campuran (luar Kabupaten Mojokerto). Ya tetap kita tanggani, mereka menempati kamar sesuai dengan kondisi,” urainya.
Yakni saat salah satu dari mereka ada yang sakit maka akan dipisah. Mutoharoh menjelaskan, jika lansia yang sakit dan sehat akan dipisah untuk memudahkan dalam melakukan perawatan serta agar lansia sehat tidak tertular lansia yang sakit. Menurutnya, komplikasi diabetes merupakan yang paling banyak diderita para lansia.
“Tidak ada aktivitas khusus yang diberikan, seperti memberikan pelatihan karena ini lansia bukan produktif sehingga tidak bisa ditargetkan untuk menghasilkan sebuah hasil karya. Kalau aktivitas, subuh dibangunkan untuk cek tensi, sholat subuh, sarapan dilanjut bersih-bersih atau menanam sesuai dengan keinginan masing-masing,” paparnya.
Pihaknya tidak memaksa para lansia untuk melakukan aktivitas. Setelah beraktivitas, mereka akan beristirahat dan tidak ada fasilitas televisi sehingga saat para lansia ingin menonton televisi maka akan ke aula di bangunan yang terletak di bagian depan. Aktivitas yang diwajibkan hanya hari Jumat yaini olahraga, Selasa pagi dan kamis sore ceramah agama. [tin/kun]
![Mengenal UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit Mojokerto, Tangani Lansia Sejak Tahun 1968 Para lansia saat olahraga bersama di halaman UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG_20230529_141952_hK99M8jq0j-e1685348119322-1024x641.jpeg)





