Malang (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang menyatakan abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sikap ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026).
Fraksi PKB terlebih dahulu memberikan evaluasi menyeluruh disertai 22 catatan strategis terhadap kinerja Pemerintah Kota Malang. Setelah itu mereka menyatakan abstain. Ada sejumlah persoalan mendasar yang menurutnya belum mendapat perhatian serius dari Pemkot Malang menjadi latar belakang PKB memilih abstain.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi mengatakan mulai dari besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), puluhan jabatan yang masih kosong, persoalan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang, belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, hingga pelayanan kesehatan, pendidikan, tata kelola perizinan, dan kesejahteraan masyarakat menunjukan Pemkot Malang tidak bekerja dengan baik.
“Sikap abstain yang kami ambil merupakan bentuk tanggung jawab politik Fraksi PKB untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Wafi sapaan akrabnya.
Wafi menyebut abstain bukanlah bentuk penolakan terhadap proses pemerintahan. Abstain menjadi cara mereka memberi peringatan pada Pemerintah Kota Malang agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.
“Masih banyak persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan, mulai dari kualitas perencanaan anggaran, pelayanan publik, pengisian jabatan, hingga keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Kritik yang kami sampaikan adalah bagian dari komitmen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Wafi.
Fraksi PKB berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan dalam rapat paripurna, tetapi menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Malang.
“Kami ingin pemerintah hadir dengan kebijakan yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Seluruh rekomendasi yang kami sampaikan merupakan aspirasi publik yang harus ditindaklanjuti secara serius demi mewujudkan Kota Malang yang semakin maju dan berkeadilan,” ujar Wafi.
Di antara rekomendasi yang menjadi perhatian utama Fraksi PKB adalah percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Penyelesaian persoalan relokasi Pasar Gadang dan Pasar Blimbing, evaluasi pengelolaan Malang Creative Center (MCC), peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih, serta peningkatan kesejahteraan guru ngaji, marbot, RT, RW, dan Linmas.
“Meski kami menyatakan abstain. Fraksi PKB berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pemerintahan melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Malang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” kata pria yang juga menjadi sekretaris DPC PKB Kota Malang itu. (luc/but)






