Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pencemaran nama baik mahasiswa PTN telah resmi ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH) salah satu PTN di Surabaya dilaporkan ke polisi karena membully di group whatsapp.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika saat ini berkas kasus telah sampai di Unit Resmob. Pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Iya sudah kami terima, memang benar dua yang dilaporkan. Saat ini ditangani Unit Resmob,” ujar Mirzal, Minggu (28/05/2023).
Mirzal menegaskan, pihak ya akan memanggil saksi ahli terlebih dahulu untuk mengetahui terkait jalur komunikasi yang digunakan oleh kedua terlapor untuk melakukan pembullyan.
“Penyidik akan meminta keterangan ahli ITE terkait jalur komunikasi yang digunakan sebagai media sebagaimana tuduhan dalam LP,” tegas Mirzal.
Baca juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polrestabes-surabaya-tangkap-2-penadah-dari-100-bandit-jalanan/
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, HRP dan DA, dua mahasiswa fakultas hukum di salah satu PTN Surabaya dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh pelapor HWP, orang tua korban yang juga salah satu mahasiswa satu fakultas dan universitas dengan kedua terlapor.
HRP dan DA dilaporkan dugaan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
HWP melaporkan dua mahasiswa itu pada 22 Agustus 2022 lalu dengan nomor laporan ; LP/B/972/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya. Namun, hingga saat ini polisi belum menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami ingin tahu apa kesulitan perkara yang harusnya cepat ditindaklanjuti namun sampai saat ini belum ada progres sama sekali,” ucap HWP ketika berada di Sidoarjo Jumat (26/5/2023).
Ia berharap polisi dapat segera menindak kasus tersebut, secara transparan agar kedua terlapor dapat segera mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Mengingat nama baik sang putri sekaligus orang tua telah tercemar akibat perbuatan mereka.
“Jalur hukum itu harus berjalan agar kami merasa tidak ada diskriminasi, karena kami adalah warga Indonesia yang berhak untuk mencari keadilan siapapun itu orangnya dan dari derajat manapun kami berhak,” tegas HWP.
Selama tahun 2021 hingga 2022 pada saat pembelajaran daring, para terlapor ini belum pernah bertatap muka dengan putri pelapor. Anehnya dua terlapor itu sudah berani mengambil foto pelapor (HWP) dan putrinya sebagai bahan bullying di group media sosial.
“Saya sudah laporkan ke rektorat universitas dan sudah ditindak berupa teguran oleh dekan secara akademis. Namun kami tetap menuntut mereka di jalur hukum melalui Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.
Bahkan, ia mengaku mengajukan banding kepada pihak universitas khususnya dekan fakultas hukum untuk memberi efek jera dan hukuman sesuai perbuatan kedua terlapor kepada sang putri.
Sebagai orang tua HWP menyesalkan perlakuan dua mahasiswa itu, putrinya yang dulu periang dan aktif kini harus menanggung malu atas sebaran tuduhan dan penghinaan kedua terlapor. “Putrinya saya sampai saat ini sangat terganggu akibat perbuatan mereka. Dia selalu menggunakan masker saat proses belajar di kampus,” ungkap HWP. (ang/ted)






