Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kurir narkotika jenis sabu jaringan antar pulau, Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di stasiun Pasar Turi.
Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Iptu Yoyok Hardianto berhasil mengamankan 24 kilogram sabu yang dimasukan dalam dua koper tas hitam.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan jika kedua tersangka adalah Muhammad Fajrin (23) warga Jl Kerinci, Tipula, Kendari, Sulawesi Tenggara dan Andri Pratama (28) warga Jl Lorong Juwita, Palembang, Sumatera Selatan.
“Anggota kami menerima informasi jika akan ada narkotika jenis sabu yang masuk ke Surabaya dalam jumlah besar. Sehingga usai dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi kedua tersangka,” ujar Yusep, Senin (13/03/2023).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan jika kedua pelaku berangkat dari Jambi, Riau, Pekanbaru, Jakarta baru ke Surabaya. Kedua pelaku mengaku disuruh mengirim narkotika jenis sabu oleh seseorang berinisial KS.
“Ambilnya di Pekanbaru. Mereka di iming-imingi uang Rp100 juta sekali pengiriman,” tegas Daniel.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba-surabaya”]
Petugas Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya lantas menyebar ke beberapa stasiun di Jawa Timur. Iptu Yoyok Hardianto yang memborgol tangan kedua kurir tersebut berangkat dari stasiun Lamongan dan sempat satu gerbong dengan kedua tersangka.
“Setelah turun di Stasiun Pasar Turi, langsung diborgol oleh Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok Hadianto,” imbuh Daniel.
Dari hasil interogasi, kedua kurir mengambil narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Pekanbaru dengan total berat 66 kilogram. Mereka lantas menurunkan di sekitar Pekanbaru 33 kilogram, di Jakarta 10 kilogram dan sisanya dibawa ke Surabaya sebagai tempat pemberhentian terakhir.
Selain 24 kilogram sabu, petugas juga menyita barang bukti sebuah buku catatan dan 2 Unit ponsel yang digunakan sebagai komunikasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan diancam pidana penjara mati. (ang/ted)






