Bojonegoro (beritajatim.com) – LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Link Kontrol yang tiga oknumnya terlibat pemerasan kepala desa ternyata terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro. Kasus hukum dugaan pemerasan kades itu tengah ditangani Satreskrim Polres Bojonegoro.
Tiga oknum LSM Link Kontrol yang terlibat kasus pemerasan itu yakni Hariri Muhartono selaku ketua dan anggotanya Heri, serta Bupati Lira Bojonegoro Sunyoto. Ketiganya sekarang ditahan di Mapolres Bojonegoro usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/5/2023).
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro Mahmudi mengatakan, ada sekitar 212 LSM yang terdaftar. Ratusan lembaga yang terdaftar itu bergerak dalam berbagai bidang.
Dari sekian banyak lembaga yang terdaftar, di antaranya juga LSM Link Kontrol. Meski demikian, Bakesbangpol tidak memiliki kewenangan untuk membekukan LSM yang terlibat kasus hukum.
“Link Kontrol terdaftar 2019. Tetapi Bakesbangpol hanya melakukan pendataan, bukan yang berhak membekukan,” ujar Mahmudi.
Baca Juga:
Oknum LSM di Bojonegoro Diduga Peras Kades Rp10 juta
Mahmudi menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2013, pihaknya mengaku akan merapikan daftar lembaga yang tercatat. “Sesuai UU tersebut, sekarang yang terdaftar Perkumpulan dan Yayasan,” terangnya.
Sementara Penasehat Hukum ketiga tersangka, Sunaryo Abumain mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dialami kliennya itu sekarang masih dalam proses pengembangan. “Masih penyidikan dan akan ditahan 20 hari sebelum dilimpahkan. Kami mengikuti proses hukum yang berlaku dulu,” ujarnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto mengatakan, informasi terakhir, kasus pemerasan yang dilakukan tiga oknum LSM tersebut masih dalam proses penyidikan. “Informasi terakhir masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Mengaku LSM, Pria Ini Ditangkap Polisi Setelah Peras Kades
Untuk diketahui, kasus pemerasan itu dilakukan para tersangka kepada Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Samudi. Samudi diminta menyerahkan uang kepada para tersangka sebesar Rp10 juta. Transaksi itu dilakukan di sebuah warung di Jalan Veteran Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi yang mendapat laporan adanya dugaan pemerasan langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan ketiganya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. [lus/beq]






