Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 38 kabupaten/kota di Jawa Timur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHD) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.
Acara ini dihadiri bupati dan wali kota serta Ketua DPRD seluruh Jawa Timur. Ketua BPK Jawa Timur Karyadi telah menyerahkan LHP LKPD tahun 2022 kepada pimpinan DPRD di kantor BPK setempat. Acara tersebut turut dihadiri anggota BPK RI Prof Dr. Achsanul Qosasi CSFA, CFA, CGCAE dan Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.
Dalam sambutannya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa mengatakan, bagi 38 Kabupaten/kota yang sudah mendapat opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK.
BACA JUGA:
Lima Kabupaten di Sekarkijang Sukses Raih Predikat WTP dari BPK
“Semua sudah WTP namun masih ada PR, tindak lanjut rekomendasi dari BPK. Tadi saya lihat ada yang tindak lanjut 95 persen, ada yang di bawah 80 persen. Jangan lupa tindak-lanjut rekomendasinya,” ujarnya.
Sementara anggota BPK RI Prof Dr. Achsanul Qosasi CSFA, CFA, CGCAE mengatakan, apabila kepala daerah mengalami kesulitan atas temuan BPK dan tidak bisa ditindaklanjuti bisa segera dilaporkan ke BPK.
“Terhadap temuan-temuan yang tidak bisa dilanjuti, sampaikan ke BPK, misalnya PT sudah pailit, dicari tidak ada, maka buatlah berita acara, ternyata PT nya sudah bangkrut, tokonya sudah tutup. Kirim surat BPK, sebagai lembaga negara. Hasilnya nanti bisa temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara Ketua BPK Jawa Timur Karyadi mengatakan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajiban penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.
Hal itu bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2022 terhadap 37 pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD,” ujarnya.
BACA JUGA:
Berbekal Opini WTP BPK, Bupati Hendy Yakin Investor Bakal ke Jember
Permasalahan tersebut di antaranya masih terdapat pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum dilakukan secara tertib. Masih terdapat penyusunan anggaran dan realisasi belanja belum sesuai ketentuan. Masih terdapat penatausahaan dan pencatatan sset tetap pada pemerintah daerah belum tertib.
Masih terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya. [uci/suf]






