Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pemuda kakak adik harus menjalani kesehariannya di balik jeruji besi. Kedua pemuda ini bernama TA (19) dan MA (16) keduanya merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya melakukan aksinya pada Sabtu (8/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB lalu. Menurut laporan pihak kepolisian, keduanya mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah, tepatnya di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku berhasil menggondol kendaraan Honda Revo dengan nomor polisi N 2240 TAD. Saat ditanya pelaku mengakui aksinya telah mencuri motor yang terparkir di depan halaman rumah,” kata Kapolsek Purwosari AKP Sawu Supriqtna, Kamis (25/5/2023).
Sawu juga menjelaskan bahwa mulanya korban sedang berkunjung di rumah salah seorang temannya. Saat hendak pulang, korban kemudian mencari sepeda motornya yang berada di depan halaman rumahnya.
https://beritajatim.com/berita-redaksi/hut-beritajatim-dan-harapan-besar-di-usia-17-tahun/
Namun, kendaraannya tak kunjung ditemukan dan korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Akibatnya korban mengalami kerugian material sebesar Rp 4,5 juta.
Dari hasil pengembangan, pelaku melakukan aksi mencuri sepeda motor sudah dua kali. Satu kasus lagi di antaranya yakni mencuri sepeda motor Honda Vixion yang terparkir di pinggir jalan Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar STNK sepeda motor milik korban,” tambah Sawu. [ada/but]






