Sampang (beritajatim.com) – Seorang ayah berinisial MR (49) warga Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura. Terpaksa diamankan oleh aparat kepolisian lantaran diduga melakukan aksi kejahatan berupa pencabulan terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil.
Kelakukan bejat sang ayah tersebut, ternyata bukan hanya sekali melainkan saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga ke bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Korban diketahui hamil setelah diperiksa oleh bidan setempat. Setelah ditanya oleh ibunya, mengaku jika disetubuhi oleh ayah tirinya,” terang Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Rabu (24/5/2023).
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban shock dan melaporkan kejadian bejat suaminya ke Polres Sampang, Jumat (19/5/2023) kemarin dan tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim, Senin (22/5/2023) malam kemarin, di rumahnya di Desa Pacanggaan.
https://beritajatim.com/berita-redaksi/arumi-bachsin-apresiasi-jatim-pr-award-di-hut-ke-17-beritajatim/
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Riza Purnomo Hadi, membenarkan atas penangkapan terhadap seorang pria inisial MR.
“Setelah diamankan lalu dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Masih kata Purnomo, berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ayah tirinya itu dilakukan saat ia duduk dibangku kelas 5 SD, kemudian berlanjut hingga SMP yang kemudian diketahui jika korban telah hamil.
“Ketika beranjak SMP, tersangka kembali melakukan perbuatan persetubuhannya, hingga akhirnya korban hamil. Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Sampang,” tandasnya. [sar/but]






