Blitar (beritajatim.com) – Sejak beberapa tahun, praktek parkir di Alun-alun Kota Blitar selalu mendapat keluhan masyarakat. Apalagi jika di hari Sabtu atau Minggu.
Pada hari weekend banyak petugas parkir liar yang bermunculan di sekitar alun-alun Kota Blitar. Mereka tidak mengenakan atribut petugas parkir yang resmi dan nampak seperti preman.
Bahkan karcis parkir yang mereka berikan juga tidak resmi atau tidak diakui oleh Dinas Perhubungan Kota Blitar. Biaya parkir yang ditarik oleh para petugas parkir liar ini juga lebih mahal, yakni Rp5.000 untuk sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Juari menyebut bahwa karcis parkir yang diberikan oleh petugas parkir itu tidak resmi. Saat dikonfirmasi tim beritajatim.com mengenai hal tersebut Juari hanya menjawab itu bukan karcis parkir resmi dari Dishub.
“Itu bukan karcis resmi,” ucap singkat Juari, saat di konfirmasi.
Juari pun meminta kepada masyarakat untuk tidak membayar jika karcis parkir yang diberikan tidak resmi. Namun apakah mungkin masyarakat menolak permintaan uang dari petugas parkir yang berjaga di area alun-alun?
Mayoritas masyarakat pun pasti membayar ongkos parkir yang lebih mahal itu dengan berbagai alasan, mulai dari ogah ribut hingga takut dengan sang penarik uang parkir.
“Aturannya ya tetap mas Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil, kalau parkir minta karcisnya dan jangan mau kalau ditarik lebih dari Rp2.000 untuk motor,” beber Juari.
Baca Juga:
DPRD Kota Blitar Akan Klarifikasi Pihak Hotel Pecat 10 Karyawan
Sebetulnya pada hari normal ada petugas parkir resmi yang berjaga di area alun-alun Kota Blitar, tapi entah kenapa pada hari Sabtu dan Minggu yang muncul justru petugas parkir liar.
Ada satu petugas parkir resmi yang berada di barat alun-alun Kota Blitar tepatnya di depan Rumah Makan Padang. Tetapi ketika malam hari petugas parkir tua itu nampak kikuk dengan kehadiran penarik-penarik parkir liar.
Tim beritajatim.com pun mengalami sendiri meski telah parkir di area yang dijaga oleh petugas parkir resmi namun, tetap yang menarik uang parkir adalah penarik-penarik parkir liar.
Lantas kemana aliran uang parkir liar itu. Dinas Perhubungan yang berwenang mengatur hal itupun belum tahu pasti. Sepengetahuan Dinas Perhubungan Kota Blitar memang ada sejumlah lahan parkir swasta di sekitar alun-alun, namun bukan di sekeliling titik nol Kota Bung Karno tersebut.
“Setahu kami memang ada area parkir swasta tapi bukan di area alun-alun, sosialisasi sudah kami berikan juga, masyarakat juga jangan mau bayar,” kata Juari.
Salah satu contoh warga yang mengeluhkan praktik parkir liar di area alun-alun Kota Blitar adalah Desy Ariani. Perempuan asal Kabupaten Blitar itu mengaku terkejut saat ditarik uang parkir sepeda motornya sebesar Rp5.000 oleh petugas yang tidak berpakaian rompi parkir.
Baca Juga:
90 Persen Produk di Kota Blitar Belum Kantongi Izin Halal
Desy pun juga mengetahui bahwa karcis parkir yang diberikan itu tidak resmi. Namun dirinya tetap membayar karena tidak mau ramai atau berdebat dengan para penarik parkir.
“Ya saya kaget memang baru kali ini ke alun-alun Kota Blitar ya, kok tiba-tiba ditarik Rp5.000, kan biasanya Rp2.000 untuk motor, kok di sini berbeda apa saya yang tidak tahu,” kata Desy.
Bagi Desy uang Rp5.000 bukan hal yang harus diperdebatkan asalkan kendaraannya dijaga dengan baik. Namun saat ditanya apakah di karcis tersebut ada jaminan kendaraan, Desy pun menjawab tidak ada keterangan apapun, yang tertulis hanya nominal parkir sebesar Rp5.000 dan nomor urut kendaraan saja.
Bahkan di bagian bawah kupon karcis parkir tertulis petugas parkir tidak bertanggungjawab atas hilangnya barang bawaan.
“Tidak ada jaminan juga sih, tapi ya sudah lah ketimbang ramai cuma selisih uang Rp3.000 saja,” tandasnya.
Sesuai dengan aturan, biaya parkir di Kota Blitar untuk kendaraan roda dua yakni Rp2.000. Sementara untuk kendaraan roda 4 biaya parkirnya sebesar Rp3.000 per unitnya. [owi/beq]






