Malang (beritajatim.com) – Perumda Tirta Kanjuruhan melakukan survei kepuasan pelanggan untuk mengukur sejauh mana layanan mereka menjangkau masyarakat. Mereka pun melakukan sosialisasi publik di Universitas Merdeka (Unmer) Malang, pada Sabtu, (20/5/2023).
Dalam sosialisasi ini, mereka mengajak Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi berharap mendapat umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif Tahap III. Tujuannya, agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum.
BACA JUGA:
Perumda Tirta Kanjuruhan Raih 4 Penghargaan TOP BUMD Award 2021
“Di tahun 2021 kami mendapat nilai 86,01 kinerja pelayanan baik. Di tahun 2022 kami mendapat nilai 90,19 kinerja pelayanan sangat baik. Dan di 2023 ini meningkat menjadi 90,63 dengan kinerja pelayanan sangat baik. Dengan jumlah responden 1,440 tersebar di 26 kecamatan,” kata Syamsul, di Kota Malang, Sabtu, (20/5/2023).
Syamsul pun menuturkan, dengan peningkatan pelayanan secara grafik meningkat mereka pun bakal melakukan penyesuaian tarif air minum. Menurut Syamsul hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, yang tidak diberlakukan bagi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:
Polemik Perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, Ketua DPRD Tunggu Komisi II
“Setelah mengetahui pelayanan kami baik. Untuk meningkatkan layanan adalah dengan peningkatan tarif. Naik Rp500 dan harga ini masih cukup terjangkau,” ujar Syamsul.
Tarif air minum baru menyasar pelanggan Rumah Tangga A.2, Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah, TNI dan Polri naik dari Rp2.900 menjadi Rp3.400 per meter kubik. Lalu, bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah, terdiri dari pelanggan sosial umum dan sosial khusus, tarif yang semula Rp2.450 menjadi Rp. 2.950 per meter kubik.
“Kebijakan tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan MBR (masyarakat berpenghasilan rakyat). Kebijakan Bantuan subsidi pemakaian air 10 m per kubik bagi pelanggan MBR yang benar benar tidak mampu. Serta kebijakan nantuan Gratis pemakaian air bagi pelanggan tempat ibadah,” tandasnya. [luc/suf]






