Malang (beritajatim.com) – Polemik keberadaan hotel Reddoorz Griya Cempaka dan hotel Smart Tlogomas terus bergulir. Bahkan ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika sepakat dengan warga RW 08 Tlogomas agar dua penginapan ini dicabut izin operasionalnya oleh Pemkot Malang.
“Saya mendukung warga Tlogomas khususnya RW 08 kalau memang meresahkan cabut saja izin-nya kenyamanan dan kepentingan warga yang utama,” ujar Made, Jumat, (19/5/2023).
Dua penginapan ini diduga sering digunakan untuk praktik prostitusi atau open booking online (open BO). Warga menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada prostitusi. Mereka pun memasang sejumlah spanduk penolakan.
Pertama adalah Pada 13 Maret 2023, lalu Satpol-PP Kota Malang melakukan penggrebekan di penginapan tersebut dan ada enam orang yang dilakukan sidang tindak pidana ringan. Kedua pada 8 Mei 2023 seorang pria dikejar seorang wanita dan sejumlah warga yang menduga adalah pencuri. Setelah diselidiki ternyata pelanggan Open BO yang tidak membayar.
BACA JUGA:
2 Hotel di Tlogomas Kota Malang Diprotes Warga, Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Diduga Layani Prostitusi, 2 Hotel di Tlogomas Kota Malang Ditutup
Made sendiri mengungkapkan, jika merujuk pada Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Maka sesuai Bab III Pasal 4 tertulis bahwa terdapat sanksi pencabutan izin jika tempat usaha ketahuan dan terbukti digunakan untuk perbuatan cabul.
“Tuntutan warga Kota Malang adalah kotanya bebas dari praktik prostitusi. Kalau ada pengusaha ung melakukan usahanya di luar izin semestinya ya harus ditegakkan hukum dan peraturannya sebagai panglima tertinggi di negeri ini,” tandas Made. [luc/but]






