Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menerima 723 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Ini setelah tiga parpol terakhir yakni Partai Buruh, Gelora dan Garuda mengajukan bacaleg ke penyelenggaraan pemilu tersebut.
Devisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, KPU Kabupaten Mojokerto menerima dua surat sekaligus di tanggal 17 Mei 2023 dari KPU RI. “Surat 495 dan surat 496, kemudian kita langsung menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan ketiga partai itu untuk menyiapkan langkah-langkahnya,” ungkapnya, Jumat (19/5/2023).
Tanggal 18 Mei 2023, lanjut Arif, ada dua parpol yang datang ke KPU Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan pengajuan kembali bacaleg. Partai Buruh datang sekira pukul 16.30 WIB dan mengajukan 50 bacaleg, sementara Partai Gelora pukul 18.30 WIB dengan pengajuan bacaleg sebanyak 31 orang.
BACA JUGA:
Tiga Parpol Akan Kembali Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto
“Ada dua partai yang datang ke KPU yakni Partai Buruh dan Gelora untuk menyampaikan mengajukan kembali bacaleg, yang tanggal 1-14 Mei 2023 kemarin mengalami kendala Silon. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen kita nyatakan lengkap, memenu syarat dan benar. Status pengajukan kita nyatakan diterima,” katanya.
KPU Kabupaten Mojokerto menerbitkan tanda terima dan Berita Acara Penerimaan Pengajuan. Sementara di hari terakhir, Partai Garuda datang ke KPU Kabupaten Mojokerto sekira pukul 9.30 WIB mengajukan kembali 31 bacaleg. Diperiksa dokumen dinyatakan lengkap, memenuhi syarat dan pengajuan diterima.
“Seluruhnya ada 18 partai politik jadi 100 persen dari jumlah peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022 kemarin. Dengan jumlah peserta dari 18 partai politik itu, 722 bacaleg yang nanti akan lanjut ke tahapan verifikasi administrasi,” ujarnya.
BACA JUGA:
Berkas Bacaleg 2 Parpol di Mojokerto Dikembalikan, Ada Apa?
Tidak ada batasan jam kerja dalam Surat Edaran dari KPU RI tersebut. Dengan terpenuhinya angka 100 persen dari jumlah 18 partai politik peserta Pemilu 2024, lanjut Arif, proses penerima pengajuan bacaleg di KPU Kabupaten Mojokerto dinyatakan sudah selesai.
“Karena tidak ada lagi partai politik yang akan mengajukan bacaleg-nya setelah 18 partai politik itu. Iya (tahapan verifikasi administrasi mundur, red), karena ada penerimaan pengajuan bacaleg kembali 5×24 jam yang berakhir pertama hari ini. Setelah ini selesai, besok akan kita terbitkan lagi BA rekapitulasi penerimaan pengajuan bakal calon untuk 18 parpol,” jelasnya.
BACA JUGA:
Pengajuan Bacaleg, 15 Parpol di Kabupaten Mojokerto Lolos ke Tahap Vermin
KPU Kabupaten Mojokerto akan segera menerbitkan BA rekapitulasi penerimaan pengajuan bakal calon untuk 18 partai politik. Setelah diterbitkan, lanjut Arif, KPU Kabupaten Mojokerto akan melanjutkan ke tahapan berikutnya. Yakni tahapan verifikasi administrasi (vermin) dari 723 bacaleg yang sudah diajukan dari 18 partai politik tersebut.
“Lebih tepatnya itu berkurang 5 hari, yang mestinya bisa kita mulai di tanggal 15 tapi karena menunggu ada masa pengajuan kembali maka baru kita mulai besok tanggal 20. Kita tidak terlalu risau dengan batasan waktu, kita maksimalkan dengan SDM kita yang ada. Tahapan vermin tanggal 20 Mei – 23 Juni, nanti akan kita sampaikan hasilnya ke partai politik itu tanggal 25-26 juni,” tegasnya. [tin/suf]






