Mojokerto (beritajatim.com) – Menyusul berkas pengajuan bacalon dari dua partai politik (parpol) yakni Partai Buruh dan Partai Gelora dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Potensi sengketa diprediksi terjadi dalam tahapan pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg).
Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengaku siap menghadapi jika mungkin terjadi sengketa dari partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at.
Meski pihaknya belum mendapatkan laporan resmi terkait potensi sengketa dalam proses tahapan pengajuan bacaleg dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Serta satu partai yakni Partai Garuda yang dianggap tidak mengajukan bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto tersebut.
“Sampai sejauh ini belum ada laporan resmi ke kita terkait proses pendaftaran Bacaleg tersebut. Ki membuka lebar terkait permohonan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu minimal 3×24 jam. Prinsipnya kami menunggu sampai dengan 3×24 jam setelah keputusan KPU itu dikeluarkan,” ungkapnya, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga:
Maksimalkan Pencegahan, Bawaslu Kota Mojokerto Lakukan Pemetaan IKP Pemilu 2024
Sesuai Pasal 26 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Meski diakui ada beberapa parpol telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
“Ada beberapa parpol ke Bawaslu melalukan konsultan berkaitan dengan proses sengketa tersebut. Cuma pengajuan resminya sampai detik ini belum ada. Batas maksimal permohonan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu tentang proses pengajuan bacaleg paling akhir pada, Jumat 19 Mei 2023,” jelasnya.
Adapun produk yang akan disengketakan adalah berita acara hasil rekapitulasi KPU yang berkaitan pengajuan bacaleg dari parpol tersebut. Menurutnya, Bawaslu memberikan ruang seluas-luasnya bagi peserta pemilu dalam sengketa dengan penyelenggara pemilu terkait pengembalian berkas pengajuan bacaleg yang dinyatakan belum lengkap.
“Obyek yang akan disengketakan itu nanti di berita acaranya (KPU, red) bukan tanda terimanya. Bawaslu memfasilitasi proses sengketa dari partai dengan KPU kita menyelesaikan itu dari kedua pihak,” bebernya.
Sebelumnya, dua berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari dua partai politik (parpol) yakni Partai Buruh dan Partai Gelora dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Sementara satu parpol dianggap tidak mengajukan bacalegnya yakni Partai Garda GARUDA. [tin/ted]






