Ponorogo (beritajatim.com) – Dishub Ponorogo kembali melakukan pemberhentian terhadap juru parkir (jukir) nakal. Ada 4 jukir nakal yang diberhentikan itu, karena menunggak pembayaran lebih dari 3 bulan. Kebijakan pemecatan itu, sudah sesuai dengan klausul dari surat perjanjian kerjasama (SPK) antara Dishub dengan jukir pada masa akan bekerja dulu.
“Pemecatan atau pemutusan hubungan kerja dengan berbasis SPK. Ada item-item pasal yang diatur pun juga sudah jelas. Jukir yang di-PHK karena ada piutang pendapatan daerah, ada 4 orang,” kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Setiyo Hari Sujatmiko, Selasa (16/05/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/tekan-laka-lantas-dishub-ponorogo-pasang-traffic-light-di-simpang-4-brahu/
Para jukir yang dipecat ini, beroperasi di jalanan di wilayah Ponorogo kota. Yakni ada 3 orang di Jalan Ahmad Dahlan, dan seorang jukir yang bertugas di sekitar pertigaan ngepos. Sebelum dilakukan pemecatan, para jukir nakal ini, sebelumnya juga sudah diberikan peringatan. Peringatannya pun hingga 3 kali.
“Peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan. Untuk mensupport PAD, kita lakukan evaluasi terhadap 4 orang jukir yang nakal, tentu juga dengan mibatkan dari paguyuban tukang parkirnya,” katanya.
Sebelumnya, pada bulan April lalu, Dishub Ponorogo juga sudah memberhentikan 2 orang jukir nakal. Pemberhentian 2 juru parkir itu, lantaran keduanya selama 3 bulan terakhir tidak setor retribusi. (end/kun)






