Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten Tuban sejak 1 Mei 2023 lalu hingga 14 Mei 2023.
Namun, hingga hari ke-10 atau hari ini, Rabu (10/05/2023) belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mengajukan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU setempat.
Ketua KPU kabupaten Tuban, Fathul Iksan mengatakan, sampai hari ini belum ada Parpol yang mengajukan berkas Bacaleg Pemilu tahun 2024 ke Kantor KPU Tuban.
“Kemungkinan besok bakal ada dari parpol PDIP-P dan Nasdem. Keduanya sudah konfirmasi,” tutur Fathul Iksan.
Fathul Iksan juga menjelaskan saat ini Parpol masih melengkapi dokumen persyaratan. Karena ada banyak dokumen bacalon yang harus dilengkapi, seperti legalisir Ijazah, surat keterangan (suket) sehat jasmani rohani, suket dari Pengadilan Negeri, bebas narkoba dan lain sebagainya.
“Sehingga, kemungkinan mereka masih menyiapkan berkas persyaratan tersebut,” tambahnya.
Lanjut, Fathul Iksan juga menyampaikan, pengajuan berkas Bacaleg tidak banyak, hanya tiga komponen. Yakni, formulir Model B, surat persetujuan dari DPP Partai masing-masing, dan lampiran Bacaleg. Sementara dokumen seperti ijazah, surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan sebagainya diunggah di aplikasi Silon.
“Untuk antisipasi banyaknya antrian pendaftar saat jelang penutupan pada 14 Mei 2023 mendatang, KPU Tuban akan menjalankan SOP pelayanan dengan maksimal, kami juga menyediakan ruang transit bagi pendaftar,” terang dia.
https://beritajatim.com/peristiwa/kpu-tuban-sosialisasikan-penetapan-jumlah-kursi-dprd/
Tak hanya itu, para Bacaleg hanya menyerahkan berkas pengajuan sehingga menurutnya tidak membutuhkan waktu yang sangat lama, hanya butuh waktu sekitar kurang lebih 10 menit saja.
“Paling lama 20 menit. Karena hanya seremonial dan memeriksa kelengkapan dokumen. Sementara untuk verifikasi administrasinya nanti akan dilaksanakan di jangka waktu berbeda,” kata Fathul Iksan.
Sementara itu, jika ada para peserta Bacaleg yang sudah mengajukan pemberkasan, namun ada kesalahan maupun kekurangan, KPU Tuban memberikan waktu tambahan untuk masa perbaikan.
“Setelah ini kami lakukan pengecekan, jika ternyata ada kekurangan akan ada waktu perbaikan atau melengkapi kekurangan berkas tersebut,” pungkasnya. [ayu/ted]






