Sampang (beritajatim.com) – Calon Jemaah Haji (CJH) yang meninggal dunia atau sakit permanen sebelum kerangkatan ke Tanah Suci bisa digantikan ahli waris atau keluarga yang telah mendapat persetujuan semua ahli waris.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang, Abdul Wafi mengatakan, apabila CJH meninggal dunia maupun sakit permanen, maka nomor porsi keberangkatan bisa dialihkan ke ahli warisnya.
“Ahli waris yang dimaksud di antaranya suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk serta telah disepakati oleh semua ahli waris,” terangnya, Selasa (9/5/2023).
Abdul Wafi menerangkan, pergantian tersebut diperkuat oleh Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020.
Baca Juga:
Kabar Gembira! Kuota Haji Indonesia Dapat Tambahan 8.000
“Ada keputusan Dirjen yang mengatur tentang pergantian karena alasan meninggal atau sakit permanen, serta diperkuat dengan surat kuasa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Abdul Wafi menjelaskan, kouta CJH di wilayah Sampang rinciannya yaitu lunas tunda sebanyak 219, urut porsi 296, prioritas Lansia 67 dan cadangan ada 27 orang.
“Untuk cadangan hanya siap – siap saja, jika ada yang tidak bisa mengundurkan diri atau tidak bisa melunasi BIPIH, oleh sebab itu data cadangan itu berpeluang berangkat tahun ini,” tandasnya.
Baca Juga:
Kuota Haji di Indonesia Ditambah 8.000, Ini Pembagiannya
Sekedar diketahui, Kemenag Kabupaten Sampang resmi menerbitkan sebaran kuota CJH 2023 melalui keputusan Menteri Agama nomor 189/2023 tentang kuota haji Indonesia 1444 Hijriyah sebanyak 582 orang.
Sebelumnya telah ditetapkan kuota haji Indonesia 1444 Hijriyah sebanyak 221.000 orang. Terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Belakangan, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sebanyak 8.000 kuota jemaah haji untuk Indonesia. Sehingga total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 229.000 jemaah. [sar/beq]






