Pamekasan (beritajatim.com) – Nakes (tenaga kesehatan) yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi di Pamekasan meminta dukungan DPRD Pamekasan. Ini guna mempertahankan eksistensi sejumlah regulasi kesehatan yang sudah eksis dan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Hal tersebut disampaikan saat massa nakes berunjukrasa di Gedung DPRD Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Senin (8/5/2023). Sekaligus menolak Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan alias Omnibus Law.
Bahkan permintaan dukungan sekaligus penolakan terhadap RUU Kesehatan tersebut, juga dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan dukungan dari anggota wakil rakyat pada salah satu banner yang sudah disiapkan oleh massa nakes.
“Dari itu kami meminta dukungan DPRD Pamekasan, untuk mempertahankan eksistensi sejumlah regulasi kesehatan yang sudah ada,” kata salah satu Orator Aksi, Muhammad Nur.
Baca Juga: Nakes di Pamekasan Unjukrasa Tolak RUU Kesehatan
Selain penolakan terhadap RUU Kesehatan, pihaknya juga meminta dukungan mempertahankan eksistensi sejumlah regulasi kesehatan. Di antaranya UU 29/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU 20/2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran.
Selain itu juga termasuk UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU 38/2014 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU 4/2019 tentang Kebidanan.
“Jika memang diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tanpa harus mencabut undang-undang pada poin 2,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Alasan Nakes Pamekasan Tolak RUU Kesehatan
Sementara perwakilan DPRD Pamekasan, Khoirul Umam menyampaikan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan nakes terhadap RUU Kesehatan, termasuk dukungan mempertahankan eksistensi beragam regulasi yang sudah ada.
“Pertama kami ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh nakes yang sudah melakukan aksi dengan damai, kami komitmen untuk meneruskan aspirasi ini kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya meyakini jika hal tersebut bukan menjadi tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat di daerah. “Tentunya aspirasi ini akan kami teruskan, sebab hal ini bukan wewenang kami,” pungkasnya. [pin/ted]






