Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu ini melimpahkan berkas perkara dugaan penyuapan yang menjerat wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak.
Arif Suhermanto selaku JPU KPK menyatakan, pelimpahan berkas terhadap Sahat menunggu penyusunan berkas dakwaan, dan kini sudah diselesaikan sehingga sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Minggu ini dilimpahkan ke PN Tipikor,” ujarnya, Minggu (7/5/2023).
Terkait jadwal persidangan, JPU Arif mengatakan pihaknya menunggu penetapan dari PN Tipikor kapan sidang dilakukan.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/penyuap-sahat-tua-simandjuntak-dituntut-3-tahun-penjara/
Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa Sahat Tua P Simanjuntak menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua Terdakwa.
Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas. [uci/ted]






